Kekuasaan negara menurut Montesquieu adalah bentuk penyempurnaan atas pendapat dari John Locke, Adjarian.
Nah, oleh Montesquieu, kekuasaan federatif dimasukkan dalam ranah kekuasaan eksekutif.
Sementara itu kekuasaan untuk dapat mengadili pelanggaran atas undang-undang menjadi sebuah kekuasaan yang berdiri sendiri.
O iya, ketiga kekuasaan negara tersebut dilaksanakan oleh lembaga negara yang berbeda dan bersifat terpisah.
Itulah kekuasaan negara menurut John Locke dan Montesquieu.
Baca Juga: Jawab Soal Penjabaran Trias Politika dalam Sistem Pemerintahan RI
Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Di Indonesia sendiri juga diterapkan pembagian kekuasaan, Adjarian.
Konsep pembagian kekuasaan di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Nah, penerapan pembagian kekuasaan yang ada di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
"Pembagian kekuasaan di Indonesia di Indonesia terdiri atas pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal."
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR