Kekuasaan Negara Menurut John Locke
Menurut John Locke, ada tiga macam kekuasaan negara, yaitu:
1. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang.
2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan juga mengadili pelanggaran atas undang-undang.
3. Kekuasaan Federatif
Kekuasaan federatif adalah kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Baca Juga: Mengenal Konsep Pembagian Kekuasaan secara Horizontal di Indonesia
"Kekuasaan negara menurut John Locke terdiri dari kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif."
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR