adjar.id – Adjarian, ada empat macam kedaulatan dalam suatu negara.
Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi yang membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan berbagai cara yang tersedia.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 8 SMP terdapat satu soal dalam Uji Kompetensi 2.1 di halaman 55.
Pada soal tersebut kita diminta untuk menjelaskan empat macam kedaulatan yang juga menjadi materi PPKn kelas 8 SMP.
Baca Juga: Jawab Soal Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Nah, kali ini kita akan membahas soal Uji Kompetensi 2.1 tersebut.
Indonesia sendiri menerapkan kedaulatan rakyat yang berarti pemerintahan mendapat mandat dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Kedaulatan rakyat ini sering juga disebut dengan demokrasi yang berarti pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat, Adjarian.
Sebelum masuk ke penjelasan empat macam kedaulatan, kita simak dulu penjelasan mengenai pengertian kedaulatan berikut ini, yuk!
Pengertian Kedaulatan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi atas pemerintah negara, daerah, dan sebagainya.
Jadi negara memiliki kekuasaan yang meliputi negaranya, wilayah, dan berbagai hal tanpa adanya kekuasaan dari negara lain.
Nah, negara yang berdaulat akan secara bebas melakukan berbagai kegiatan untuk kepentingan negaranya.
Meski begitu, kekuasaan tersebut sifatnya tidak mutlak dan tetap harus menghormati negara lain, baik dari batas atau aturan hukum yang bersifat internasional.
Baca Juga: Jawab Soal Sifat-Sifat Kedaulatan
Kedaulatan sendiri terbagi menjadi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.
Kedaulatan ke dalam merupakan pemerintah memiliki wewenang untuk menjalankan dan mengatur organisasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedaulatan ke luar merupakan kekuasaan untuk menjalin kerjasama dengan negara lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain.
Macam-Macam Kedaulatan
Berikut ini empat macam kedaulatan, yaitu:
1. Kedaulatan Tuhan
Kedaulatan Tuhan merupakan kedaulatan yang berasal dari Tuhan yang diberikan kepada penguasa atau raja.
Jadi, seorang raja dianggap sebagai utusan dari Tuhan atau wakil Tuhan serta peraturan yang dijalankan penguasa bersumber dari Tuhan.
2. Kedaulatan Negara
Kedaulatan negara merupakan kekuasaan yang berasal dari kedaulatan negara yang tidak terbatas.
Dalam hal ini negara yang menciptakan hukum, maka negara tidak tunduk pada hukum yang dibuat.
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas IX SMP, Makna Kedaulatan Rakyat
3. Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh perjanjian masyarakat dan rakyat menjadi pemegang kekuasaan tertinggi.
Kemudian rakyat membagi sebagian kekuasannya kepada penguasa yang dipilih oleh rakyat dan penguasa harus melindungi hak-hak rakyat.
4. Kedaulatan Hukum
Kedaulatan hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang bersumber dari keadilan dan kesadaran hukum.
Nah, itulah empat macam kedaulatan suatu negara yang bisa menjadi referensi bagi Adjarian saat mengerjakan soal pada Uji Kompetensi 2.1 di halaman 55.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR