adjar.id – Bagaimana proses pembuatan peraturan perundang-undangan?
Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga yang berwenang atau pemerintah merupakan wujud dari norma hukum.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai pembuatan berbagai peraturan perundang-undangan Indonesia yang menjadi materi PPKn kelas 8 SMP.
Peraturan perundang-undangan adalah seluruh peraturan yang berasal dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Baca Juga: Prinsip dan Asas Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia
Menurut UU No.12 Tahun 2011, peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum.
Peraturan tersebut juga ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melakukan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Yuk, kita simak penjelasan mengenai proses pembuatan peraturan perundang-undangan Indonesia berikut ini!
“Peraturan perundang-undangan adalah bentuk hukum tertulis di Indonesia, seperti peraturan pemerintah, undang-undang, dan lain sebagainya.”
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Undang-undang dasar 1945 atau UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai salah satu hukum, maka UUD 1945 mengikat setiap warga negara dan berisi norma dan ketentuan yang harus ditaati oleh warga negara.
Nah, sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan di Indonesia.
Tata cara perubahan UUD 1945 ditegaskan dalam pasal 37 UUD 1945, yang secara singkat sebagai berikut:
Baca Juga: Isi Teks Pembukaan UUD 1945, Ada 4 Alinea
• Usulan perubahan pasal-pasal diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan disampaikan secara tertulis yang memuat bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
• Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 anggota MPR.
• Putusan untuk mengubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50 persen ditambah satu dari anggota MPR.
• Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak bisa dilakukan perubahan.
“Pembukaan UUD 1945 tidak bisa diubah dan hal itu sudah menjadi kesepakatan dasar sejak awal pembuatan UUD 1945.”
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam UU No.12 Tahun 2011 yaitu ketetapan MPRS dan MPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 4 Ketetapan MPR nomor: 1/MPR/2003.
Pasal 2 dan 4 Ketetapan MPR nomor: 1/MPR/2003 mengenai peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPR dan MPRS.
Baca Juga: Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional
Pasal 4 Ketetapan MPR ini mengatur ketetapan MPRS atau MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang, di antaranya:
• Ketetapan MPRS RI Nomor XXIX/MPRS/1966 mengenai pengangkatan pahlawan ampera.
• Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 mengenai penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN.
• Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan.
• Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000 mengenai sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan.
• Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/2000 mengenai pemantapan persatuan dan kesatuan nasional.
“Ketetapan MPR dalam UU No.12 Tahun 2011 di dasari oleh pasal 2 dan 4 Ketetapan MPR Nomor: 1/MPR/2003.”
3. Undang-Undang (UU)
Undang-undang merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan presiden.
DPR sendiri merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang yang didasari oleh Pasal 20 ayat 1 UUD 1945.
Berikut ini adalah proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR:
• DPR Mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden.
• Presiden menugaskan menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
• Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan presiden, selanjutnya akan disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.
Baca Juga: Mengenal Lembaga Legislatif Negara Sesuai Undang Undang Dasar 1945
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu merupakan peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh presiden karena keadaan genting dan memaksa.
Perppu diatur dalam UUD 1945 pasal 22 ayat 1, 2, dan 3 yang memuat ketentuan sebagai berikut:
• Presiden berhak mengeluarkan Perppu ketika dalam keadaan kegentingan yang memaksa.
• Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya.
• Apabila Perppu tidak mendapat persejutuan DPR, maka Perppu harus dicabut, dan saat disetujui DPR, Perppu akan ditetapkan menjadi undang-undang.
“Peraturan perundang-undangan dibentuk oleh DPR dengan persetujuan presiden.”
5. Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Tahapan penyusunan Peraturan Pemerintah, yaitu:
• Tahap perencanaan rancangan peraturan Pemerintah atau PP disiapkan oleh kementerian atau lembaga pemerintah bukan kementerian sesuai bidang tugasnya.
• Tahap penyusunan rancangan PP, dengan membentuk pantia antarkementerian atau lembaga pemerintah bukan kementerian.
• Tahap penetapan dan pengundangan, PP ditetapkan Presiden kemudian diundangkan oleh sekretaris negara.
Baca Juga: Lembaga-Lembaga Negara: Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Presiden
Nah, itulah rangkaian proses pembuatan peraturan perundang-undangan Indonesia yang salah satunya adalah UUD 1945.
Yuk, Adjarian, sekarang kita jawab pertanyaan berikut ini!
Pertanyaan |
Bagaimana proses pembuatan undang-undang yang dirancang DPR? |
Petunjuk: Cek halaman 4. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR