5. Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Tahapan penyusunan Peraturan Pemerintah, yaitu:
• Tahap perencanaan rancangan peraturan Pemerintah atau PP disiapkan oleh kementerian atau lembaga pemerintah bukan kementerian sesuai bidang tugasnya.
• Tahap penyusunan rancangan PP, dengan membentuk pantia antarkementerian atau lembaga pemerintah bukan kementerian.
• Tahap penetapan dan pengundangan, PP ditetapkan Presiden kemudian diundangkan oleh sekretaris negara.
Baca Juga: Lembaga-Lembaga Negara: Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Presiden
Nah, itulah rangkaian proses pembuatan peraturan perundang-undangan Indonesia yang salah satunya adalah UUD 1945.
Yuk, Adjarian, sekarang kita jawab pertanyaan berikut ini!
Pertanyaan |
Bagaimana proses pembuatan undang-undang yang dirancang DPR? |
Petunjuk: Cek halaman 4. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR