adjar.id - Apakah Adjarian tahu, arti dari parlementer?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, parlementer adalah berkenaan, berhubungan, dan bersifat, ya.
Nah, di dalam pelaksanaan sistem pemerintahannya, negara yang menganut sistem kedaulatan rakyat, akan menganut sistem pemerintahan yang bermacam-macam, lo.
Baca Juga: Tata Kelola Pemerintahan yang Baik: Struktur dan Persyaratannya
Di dalam Indonesia, sistem pemerintahan mengalami berbagai macam perubahan sesuai perubahan politik kenegaraan.
Namun, apakah Adjarian tahu, contoh-contoh perubahan politik kenegaraanya?
Sekarang, yuk, kita simak informasi lebih lengkap mengenai sistem pemerintahan parlementer dan semi parlementer di bawah ini!
"Indonesia merupakan negara yang menganut beraneka ragam sistem pemerintahan."
1. Sistem Parlementer
Adjarian, sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Nah, dalam hal ini, parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan.
Caranya, dengan mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
Baca Juga: Jawab Soal Ciri-Ciri Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Berbeda dengan sistem presidensial, sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan perdana menteri yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
Salah satu kelebihan sistem ini jika dibandingkan dengan sistem presidensial adalah fleksibilitasnya serta tanggapannya kepada publik.
Hanya saja, kekurangannya adalah sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti yang terjadi pada masa tahun 1945 hingga 1959.
"Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan."
Sistem parlementer umumnya memiliki perbedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negaranya, lo.
Kepala pemerintahan akan dipegang oleh perdana menteri, sementara penunjukkan kepala negara hanya sebatas selebrasi dengan sedikit kekuasaan.
Nah, ciri-ciri sistem parlementer, yaitu:
a. Adanya pemisahan yang jelas antara kepala pemerintahan dengan kepala negara.
Baca Juga: Perkembangan Demokrasi Indonesia: Demokrasi Parlementer (1945-1959)
b. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri dan kepala negara adalah presiden, raja, sultan, dan kaisar.
c. Kepala pemerintahan dipilih oleh Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Sistem Pemerintahan Semi Parlementer
"Sistem parlementer umumnya memiliki perbedaan yang jelas di antara kepala pemerintahan dan kepala negaranya."
Adjarian, sebagai hukum dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan RIS, maka pada tanggal 27 Desember 1949, disahkan UUD RIS, lo.
Hal tersebut juga berdampak pada bentuk negara, yaitu berbentuk federasi dengan sistem pemerintahan semi parlementer sebab:
a. Menteri diangkat oleh Presiden.
b. Perdana Menteri diintervensi Presiden.
c. Kabinet dibentuk oleh Presiden.
d. Menteri-menteri secara perorangan dan keseluruhan bertanggung jawab kepada parlemen.
e. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Baca Juga: Makna Demokrasi dan Klasifikasinya dalam Pemerintahan
Nah Adjarian, itulah pengertian sistem pemerintahan indonesia parlementer dan semi parlementer yang wajib kita pelajari dan ketahui, ya.
Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini!
Pertanyaan |
Sebutkan ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer! |
Petunjuk: Cek halaman 3. |
Penulis | : | Aisha Amira |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR