Adjarian, sebagai hukum dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan RIS, maka pada tanggal 27 Desember 1949, disahkan UUD RIS, lo.
Hal tersebut juga berdampak pada bentuk negara, yaitu berbentuk federasi dengan sistem pemerintahan semi parlementer sebab:
a. Menteri diangkat oleh Presiden.
b. Perdana Menteri diintervensi Presiden.
c. Kabinet dibentuk oleh Presiden.
d. Menteri-menteri secara perorangan dan keseluruhan bertanggung jawab kepada parlemen.
e. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Baca Juga: Makna Demokrasi dan Klasifikasinya dalam Pemerintahan
Nah Adjarian, itulah pengertian sistem pemerintahan indonesia parlementer dan semi parlementer yang wajib kita pelajari dan ketahui, ya.
Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini!
Pertanyaan |
Sebutkan ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer! |
Petunjuk: Cek halaman 3. |
Penulis | : | Aisha Amira |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR