adjar.id - Bagaimana pembagian kekuasaan menurut Montesquieu?
Itu merupakan salah satu pertanyaan Uji Kompetensi Bab 3 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 9 SMP halaman 94.
Montesquieu adalah seorang ahli yang berasal dari Prancis.
Montesquieu merupakan salah satu tokoh yang mengemukakan tentang teori kedaulatan rakyat.
Baca Juga: Jawab Soal Mekanisme Pembagian Kekuasaan yang Dilaksanakan di Indonesia
Montesquieu memiliki pendapat bahwa kekuasaan dapat dibagi-bagi agar tidak hanya terpusat pada seseorang.
Menurutnya, kekuasaan suatu negara dibagi dalam tiga kekuasaan terpisah atau separated of power.
Lalu, apa saja tiga pembagian kekuasaan tersebut?
Pembagian Kekuasaan
Pembagian kekuasaan menurut Montesquieu meliputi:
1. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat perundang-undangan dalam suatu negara.
2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kekuasaan eksekutif dapat disebut dengan kekuasaan menjalankan pemerintahan.
3. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bilamana terjadi pelanggaran.
Kekuasaan yudikatif disebut dengan kekuasaan kehakiman.
Baca Juga: Mengenal Konsep Pembagian Kekuasaan secara Horizontal di Indonesia
Pemegang Kekuasaan Tertinggi
Sebelumnya, disebutkan bahwa Montesquieu merupakan tokoh yang turut mempelopori teori kedaulatan rakyat.
Nah, menurut teori kedaulatan rakyat, pemegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat, Adjarian.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, rakyat kemudian membagi kekuasaannya.
Sebagian kekuasaan diberikan kepada pemimpin yang telah dipilih oleh rakyat.
Nah, pemimpin tersebut harus melindungi hak-hak rakyat.
O iya, selain Montesquieu, tokoh lain yang juga menyuarakan teori ini di antaranya ialah J.J. Rousseau.
Itulah gambaran tentang pembagian kekuasaan menurut Montesquieu yang bisa Adjarian gunakan sebagai salah satu referensi untuk menjawab soal Uji Kompetensi Bab 3.
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR