Pembagian Kekuasaan
Pembagian kekuasaan menurut Montesquieu meliputi:
1. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat perundang-undangan dalam suatu negara.
2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kekuasaan eksekutif dapat disebut dengan kekuasaan menjalankan pemerintahan.
3. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bilamana terjadi pelanggaran.
Kekuasaan yudikatif disebut dengan kekuasaan kehakiman.
Baca Juga: Mengenal Konsep Pembagian Kekuasaan secara Horizontal di Indonesia
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR