2. Partisipasi dalam Pembuatan Keputusan
Pada negara yang menganut sistem politik demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Sementara itu, pemerintahan negara dijalankan berdasarkan kehendak dari rakyat di mana aspirasi dan kemauan dari rakyat harus dipenuhi.
Pemerintahan dalam negara demokratis dijalankan berdasarkan konstitusi yang menjadi arah sekaligus pedoman dalam melaksanakan kehidupan bernegara.
Baca Juga: Prinsip-Prinsip Demokrasi di Indonesia menurut Pancasila dan UUD 1945
Jadi, para pembuat kebijakan harus tetap memerhatikan seluruh aspirasi dari rakyat yang berkembang dan kebijakan yang dikeluarkan juga harus mewakili berbagai keinginan rakyat.
Misalnya, adanya UU yang ditetapkan pemerintah dan DPR yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum, agar rakyat bisa menyampaikan pendapatnya.
3. Distribusi Pendapatan Secara Adil
Dalam suatu negara yang demokratis, semua bidang yang dijalankan negara tersebut harus berdasarkan prinsip keadilan termasuk di dalam bidang ekonomi.
Jadi, setiap warga negara berhak mendapatkan pendapatan yang layak dan pemerintah wajib memberikan bantuan kepada yang berpendapatan rendah.
“Dalam negara demokrasi, setiap aspirasi rakyat harus diperhatikan dalam pengaturan kebijakan yang dibuat pemerintah.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR