adjar.id – Adjarian tahu apa saja pengertian tujuan hukum menurut para pakar?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 11 SMA edisi revisi 2017 terdapat tugas mandiri 3.3 di halaman 87.
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 12 SMA, Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia
Nah, dalam tugas mandiri tersebut kita diminta untuk menjadi pengertian tujuan hukum menurut para pakar yang juga menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.
Maka dari itu, kali ini kita akan membahas jawaban tugas mandiri 3.3 sebagai bahan referensi bagi Adjarian saat mengerjakannya.
Tujuan adanya hukum sendiri yaitu untuk mewujudkan kehidupan yang aman, adil, dan tentram dalam kehidupan masyarakat.
Yuk, sekarang kita simak penjelasan mengenai jawaban dari tugas mandiri 3.3 yang terdapat pada halaman 87 berikut ini!
Pengertian Tujuan Hukum
Berikut ini beberapa pengertian mengenai tujuan hukum menurut beberapa pakar, di antaranya:
1. Menurut Roscoe Pound
Pakar yang pertama ini bernama Roscoe Pound yang berpendapat bahwa tujuan hukum yaitu untuk melindungi kepentingan manusia itu sendiri.
Nah, kepentingan manusia ini merupakan suatu tuntutan yang dipenuhi dan dilindungi manusia khusunya pada bidang hukum.
Kepentingan manusia di dalam hukum ini terbagi menjadi tiga jenis, yaitu kepentingan umum, kepentingan pribadi, dan juga kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 11 SMA, Klasifikasi Hukum Berdasarkan Kepustakaan Ilmu Hukum
2. Menurut L.J. van Apeldoorn
Tujuan hukum menurut L.J. van Apeldoorn yaitu hukum ada untuk mengatur pergaulan hidup di dalam masyarakat dengan cara damai.
Perdamaian yang dikehendaki oleh hukum ini bisa dipertahankan dengan melindungi kepentingan hukum manusia itu sendiri.
Kepentingan-kepentingan hukum manusia itu seperti kemerdekaan manusia, kehormatan, bahkan harta benda dari berbagai pihak yang merugikan manusia itu sendiri.
Lebih jauh Apeldoorn menjelaskan bahwa hukum mengatur tata terbib yang ada di dalam masyarat secara adil dan juga damai.
Nah, agar tujuan itu bisa tercapai maka masyarakat harus menciptakan keadilan dengan terwujudukan keseimbangan antarmasyarakat.
Selain itu, hukum juga harus bertindak menjadi perantara dalam mempertahankan suatu perdamaian.
Hal ini bisa dilakukan dengan menimbang berbagai kepentingan yang bertentang dengan sangat teliti agar tidak menimbulkan perbedaan yang besar.
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 12 SMA, Contoh Perilaku Ketidakpatuhan Terhadap Hukum
3. Menurut Geny
Geny menerangkan bahwa tujuan hukum yaitu untuk menciptakan keadilan yang di mana isi hukum itu sendiri ditentukan dari keyakinan seseorang.
Bentuk keyakinan tersebut berupa nilai etis antara baik atau buruk yang ada pada diri manusia itu sendiri.
Lebih jauh Geny mengungkapkan bahwa kesadaran etis inilah yang nantinya menjadi penentu dari berbagai bentuk keadilan dan kebenaran di dalam hukum.
4. Menurut Immanuel Kant
Immanuel Kant berpendapat bahwa tujuan hukum itu sendiri yaitu untuk melindungi hak asasi manusia dan juga kebebasan dari manusianya.
Jadi menurut Kant, setiap negara dan hukum memiliki tugas untuk menegakkan hak dan kebebasan masyarakatnya.
5. Menurut Sudikno Mertokusumo
Sudikno Mertokusomo berpendapat tujuan hukum yaitu untuk menciptakan suatu tatanan masyarakat yang seimbang dan juga tertib.
Baca Juga: Mengetahui Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Peranannya
Adanya keseimbangan dan ketertiban di dalam masyarakat membuat kepentingan masyarakat itu sendiri bisa terlindungi oleh hukum.
Hukum di sini bertugas untuk membagai kewajiban dan hak perorangan yang ada dalam masyarakat.
Selain itu, hukum juga bertugas untuk mengatur cara masyarakat dalam memecahkan masalah hukum.
Nah, itu tadi tujuan hukum dari para pakar yang bisa menjadi referensi bagi Adjarian dalam menjawab tugas mandiri 3.3 di halaman 87, ya.
Yuk, tonton video ini juga!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR