4. Menurut Immanuel Kant
Immanuel Kant berpendapat bahwa tujuan hukum itu sendiri yaitu untuk melindungi hak asasi manusia dan juga kebebasan dari manusianya.
Jadi menurut Kant, setiap negara dan hukum memiliki tugas untuk menegakkan hak dan kebebasan masyarakatnya.
5. Menurut Sudikno Mertokusumo
Sudikno Mertokusomo berpendapat tujuan hukum yaitu untuk menciptakan suatu tatanan masyarakat yang seimbang dan juga tertib.
Baca Juga: Mengetahui Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Peranannya
Adanya keseimbangan dan ketertiban di dalam masyarakat membuat kepentingan masyarakat itu sendiri bisa terlindungi oleh hukum.
Hukum di sini bertugas untuk membagai kewajiban dan hak perorangan yang ada dalam masyarakat.
Selain itu, hukum juga bertugas untuk mengatur cara masyarakat dalam memecahkan masalah hukum.
Nah, itu tadi tujuan hukum dari para pakar yang bisa menjadi referensi bagi Adjarian dalam menjawab tugas mandiri 3.3 di halaman 87, ya.
Yuk, tonton video ini juga!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR