Pengertian Tujuan Hukum
Berikut ini beberapa pengertian mengenai tujuan hukum menurut beberapa pakar, di antaranya:
1. Menurut Roscoe Pound
Pakar yang pertama ini bernama Roscoe Pound yang berpendapat bahwa tujuan hukum yaitu untuk melindungi kepentingan manusia itu sendiri.
Nah, kepentingan manusia ini merupakan suatu tuntutan yang dipenuhi dan dilindungi manusia khusunya pada bidang hukum.
Kepentingan manusia di dalam hukum ini terbagi menjadi tiga jenis, yaitu kepentingan umum, kepentingan pribadi, dan juga kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 11 SMA, Klasifikasi Hukum Berdasarkan Kepustakaan Ilmu Hukum
2. Menurut L.J. van Apeldoorn
Tujuan hukum menurut L.J. van Apeldoorn yaitu hukum ada untuk mengatur pergaulan hidup di dalam masyarakat dengan cara damai.
Perdamaian yang dikehendaki oleh hukum ini bisa dipertahankan dengan melindungi kepentingan hukum manusia itu sendiri.
Kepentingan-kepentingan hukum manusia itu seperti kemerdekaan manusia, kehormatan, bahkan harta benda dari berbagai pihak yang merugikan manusia itu sendiri.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR