adjar.id – Adjarian, tahu apa saja peran lembaga peradilan yang ada di Indonesia?
Indonesia sebagai negara hukum memiliki lembaga peradilan yang keberadaannya sangat dibutuhkan.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai peran dari berbagai lembaga peradilan yang ada di Indonesia yang juga menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.
Baca Juga: Macam-Macam Tingkatan pada Lembaga Peradilan di Indonesia
Secara umum, peran lembaga peradilan sendiri adalah untuk menegakkan dan juga menerapkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Lembaga peradilan Indonesia tidak bisa dilepaskan dari konsep kekuasaan negara, khususnya di bidang kehakiman.
Mahkamah Agung menjadi pemegang kekuasaan peradilan tertinggi di Indonesia yang membawahi lembaga peradilan yang lainnya.
Yuk, kita simak penjelasan mengenai peran dari masing-masing lembaga peradilan yang ada di Indonesia berikut ini!
“Beragamnya lembaga peradilan yang ada di Indonesia membuat peranannya juga berbeda-beda sebagai lembaga peradilan.”
1. Lingkungan Peradilan Umum
Pengadilan negeri, pengadilan umum, dan Mahkamah Agung merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum.
Meski sama-sama berada di lingkungan peradilan umum, ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda, berikut peran ketiga lembaga peradilan tersebut, yaitu:
- Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan, dan menyelesaikan suatu perkara pidana dan juga perdata di tingkat pertama.
- Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding.
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 11 SMA, Perangkat Lembaga Peradilan di Berbagai Lingkungan Peradilan
Selain itu, pengadilan tinggi juga memiliki kewenangan untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir, jika terjadi sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri di daerah hukumnya.
- Mahkamah Agung
Mahkamah Agung memiliki kekuasaan tertinggi di dalam lapangan peradilan yang ada di Indonesia.
Mahkamah Agung sendiri memiliki peran untuk membina lembaga peradilan yang berada di bawahnya.
Selain itu, Mahkamah Agung juga memiliki kewenangan dan kekuasaan dalam pembinaan, administrasi, organisasi, dan keuangan pengadilan.
“Kewenangan-kewenangan Mahkamah Agung diatur dalam pasar 20 ayat 2 UU RI No.48 Tahun 2009.”
2. Lingkungan Peradilan Agama
Pengadilan agama memegang kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama yang perannya diatur dalam pasal 49 UU RI No.3 Tahun 2006.
Peran pengadilan agama sendiri adalah untuk memutus, memeriksa, dan menyelesaikan perkara tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam.
Perkara yang menjadi peran pengadilan agama yaitu di bidang waris, wasiat, hibah, perkawinan, zakat, infaq, shadaqah, dan juga ekonomi syariah.
Baca Juga: Mengenal Hukum dan Bentuk-Bentuk Penggolongan Hukum di Indonesia
3. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan tata usaha negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa mengenai tata usaha negara.
Sengketa tata usaha negara merupakan sengketa yang muncul dalam bidang tata usaha negara, yaitu antara orang atau badan hukum perdata dengan pejabat tata usaha negara.
Sengketa ini bisa berada di lingkungan pusat ataupun di daerah akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha negara.
Selain itu, peradilan tata usaha negara juga mengurus sengketa kepegawaian yang sudah diatur berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Sengketa tata usaha negara diproses oleh peradilan tata usaha negara."
4. Lingkungan Peradilan Militer
Peran dari peradilan militer adalah menyelenggaraan proses peradilan umum dalam lapangan hukum pidana.
Pihak-pihak yang bisa diproses dalam peradilan militer adalah anggota TNI, seseorang yang menurut UU bisa dipersamakan dengan anggota TNI, dan anggota golongan yang menurut UU bisa dipersamakan dengan TNI.
Selain itu, orang yang tidak termasuk dari ketiga pihak sebelumnya, tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Hukum dan UU harus diadili oleh pengadilan Militer.
5. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang juga melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka demi terselenggaranya penegakan hukum dan keadilan.
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 11 SMA, Klasifikasi Hukum Berdasarkan Kepustakaan Ilmu Hukum
Dalam UUD 1945, Mahkamah Konstitusi atau MK memiliki empat peran dan satu kewajiban.
Peran dari Mahkamah Konstitusi sendiri adalah menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu.
Selain itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai presiden dan atau wakil presiden yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
Nah, itu tadi Adjarian, beberapa peran lembaga peradilan yang ada di Indonesia yang salah satunya lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum.
Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut ini!
Pertanyaan |
Pada lingkungan peradilan umum terdapat tiga lembaga peradilan, apa saja peran dari ketiga lembaga tersebut? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR