1. Lingkungan Peradilan Umum
Pengadilan negeri, pengadilan umum, dan Mahkamah Agung merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum.
Meski sama-sama berada di lingkungan peradilan umum, ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda, berikut peran ketiga lembaga peradilan tersebut, yaitu:
- Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan, dan menyelesaikan suatu perkara pidana dan juga perdata di tingkat pertama.
- Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding.
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 11 SMA, Perangkat Lembaga Peradilan di Berbagai Lingkungan Peradilan
Selain itu, pengadilan tinggi juga memiliki kewenangan untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir, jika terjadi sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri di daerah hukumnya.
- Mahkamah Agung
Mahkamah Agung memiliki kekuasaan tertinggi di dalam lapangan peradilan yang ada di Indonesia.
Mahkamah Agung sendiri memiliki peran untuk membina lembaga peradilan yang berada di bawahnya.
Selain itu, Mahkamah Agung juga memiliki kewenangan dan kekuasaan dalam pembinaan, administrasi, organisasi, dan keuangan pengadilan.
“Kewenangan-kewenangan Mahkamah Agung diatur dalam pasar 20 ayat 2 UU RI No.48 Tahun 2009.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR