2. Lingkungan Peradilan Agama
Pengadilan agama memegang kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama yang perannya diatur dalam pasal 49 UU RI No.3 Tahun 2006.
Peran pengadilan agama sendiri adalah untuk memutus, memeriksa, dan menyelesaikan perkara tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam.
Perkara yang menjadi peran pengadilan agama yaitu di bidang waris, wasiat, hibah, perkawinan, zakat, infaq, shadaqah, dan juga ekonomi syariah.
Baca Juga: Mengenal Hukum dan Bentuk-Bentuk Penggolongan Hukum di Indonesia
3. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan tata usaha negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa mengenai tata usaha negara.
Sengketa tata usaha negara merupakan sengketa yang muncul dalam bidang tata usaha negara, yaitu antara orang atau badan hukum perdata dengan pejabat tata usaha negara.
Sengketa ini bisa berada di lingkungan pusat ataupun di daerah akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha negara.
Selain itu, peradilan tata usaha negara juga mengurus sengketa kepegawaian yang sudah diatur berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Sengketa tata usaha negara diproses oleh peradilan tata usaha negara."
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR