5. Mahkamah Agung (MA)
a. Pada pasal 24 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa MA adalah salah satu lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman.
b. Pada pasal 24 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi membawahi peradilan di Indonesia.
c. Pada pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dijelaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan yang tujuannya untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Baca Juga: Lembaga Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
a. MK memiliki beberapa kewenangan, yaitu:
- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD 1945.
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang di mana kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
- MK juga berwenang dalam memutus pembubaran suatu partai politik dan hasil perselisihan pemilu.
“MK juga berwenang dalam memerikan putusan atas pendapat DPR mengenai suatu pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden, seperti yang tertera pasa Pasal 24 C ayat 2 UUD 1945.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR