3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a. Pada pasal 19 ayat 1 UUD 1945 menjelaskan bahwa anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.
b. Pada pasal 20 ayat 1 UUD 1945 menjelaskan fungsi DPR, yaitu fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran.
c. Pada pasal 20 A ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa anggota DPR memiliki hak, yaitu hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, dan hak angket.
Baca Juga: Mengenal Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat
d. Selain itu, pada pasal 20 A ayat 3 UUD 1945 dijelaskan kembali bahwa DPR juga memiliki hak untuk menyajukan pertanyaan, menyampaikan usulan atau pendapat, dan imunitas.
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
a. Pada pasal 23 E ayat 1 UUD 1945 menjelaskan bahwa BPK adalah lembaga yang mandiri dan bebas dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
b. Pada pasal 23 E ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK kemudian diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD.
“Hak-hak DPR telah diatur dalam UUD 1945 tepatnya ada dalam pasar 20 A ayat 2 dan ayat 3.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR