adjar.id - Adjarian, di negara Indonesia ini terdapat tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 8 SMP, terdapat satu soal dalam uji kompetensi 3 di halaman 78.
Soal tersebut meminta kita untuk menjelaskan tata urutan peraturan perundang-undangan yang juga menjadi materi PPKn kelas 8 SMP.
Baca Juga: Mengenal Lembaga Legislatif Negara Sesuai Undang Undang Dasar 1945
Maka dari itu, kali ini kita akan membahas mengenai jawaban soal uji kompetensi tersebut sebagai bahan referensi Adjarian dalam mengerjakannya.
Peraturan perundang-undangan merupakan bentuk peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan ditetapkan oleh lembaga negara yang berwenang.
Peraturan itu menjadi pedoman bagi warga negara dalam menjalankan kehidupannya, baik dalam masyarakat, bangsa, dan juga negara.
Yuk, kita simak penjelasan mengenai tata urutan perundang-undangan yang sudah diatur dalam UU no.12 tahun 2011 berikut ini!
1. Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang dasar 1945 atau UUD 1945 adalah hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
UUD ini sebagai hukum bentuknya mengikat warga negara Indonesia dan berisikan norma serta ketentuan yang harus ditaati warga negara.
UUD 1945 sebagai hukum dasar di Indonesia artinya UUD 1945 menjadi sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 7 SMP, Pembahasan Sidang dalam Perumusan UUD 1945
Selain itu, UUD 1945 juga menjadi hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
UUD dapat diubah dan ditetapkan kembali oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau disebut MPR sesuai dengan pasar 3 ayat 1 UUD 1945.
UUD 1945 sendiri berisikan hukum dasar tertulis yang terdiri dari pembukaan berisi empat alinea dan 37 pasal.
Sekarang, UUD 1945 digunakan untuk penyelenggaraan negara yang di mana telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Saat MPR dan MPRS masih menjadi lembaga tertinggi negara Indonesia, MPR membuat satu produk hukum yang disebut sebagai ketetapan MPR.
Ketetapan MPR sendiri merupakan sebuah putusan majelas yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, baik ke dalam atau ke luar majelis.
Mengikat ke dalam, yaitu ketetapan MPR ini mengikat seluruh anggota majelis, sementara mengikat ke luar yaitu ketetapan MPR mengikat warga negara, lembaga masyarakat dan juga lembaga negara.
Baca Juga: Mengenal Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat
3. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Undang-undang merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh DPR dengan persetujuan dari presiden.
Nah, sedangkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang merupakan peraturan yang ditetapkan presiden dalam keadaan genting yang memaksa.
Kedua bentuk peraturan perundang-undangan ini memiliki kedudukan yang sama dan sederajat.
Lembaga negara yang memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang sesuai pasal 20 ayat 1 UUD 1945 adalah DPR dan harus dipersetujui presiden.
4. Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintah atau disebut dengan istilah PP, merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan presiden untuk melaksanakan undang-undang.
Peraturan pemerintah ini ditetapkan sendiri oleh presiden sebagai kepala pelaksana pemerintahan.
5. Peraturan Presiden
Peraturan presiden merupakan peraturan undang-undang yang ditetapkan untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, peraturan presiden juga bisa digunakan untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintah.
6. Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan daerah atau disebut sebagai Peraturan Daerah Provinsi merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD provinsi yang disetujui bersama dengan gubernur.
Baca Juga: Mengenal Pengertian Hukum, Unsur-Unsur, Tujuan, dan Prinsip-Prinsipnya
Tujuan dibuatnya peraturan daerah, yaitu untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan melaksanakan kebutuhan daerah.
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan daerah atau perda kabupeten/kota merupakan perundang-undangan yang dibuat oleh DPRD kabupaten/kota dengan persetujuan bupati/walikota.
Perda ini dibuat berdasarkan kebutuhan daerah masing-masing, sehingga perda ini akan berbeda-beda setiap daerahnya.
Nah, itulah tadi tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia sebagai bahan referensi Adjarian mengerjakan uji kompetensi 3 di halaman 78.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR