4. Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintah atau disebut dengan istilah PP, merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan presiden untuk melaksanakan undang-undang.
Peraturan pemerintah ini ditetapkan sendiri oleh presiden sebagai kepala pelaksana pemerintahan.
5. Peraturan Presiden
Peraturan presiden merupakan peraturan undang-undang yang ditetapkan untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, peraturan presiden juga bisa digunakan untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintah.
6. Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan daerah atau disebut sebagai Peraturan Daerah Provinsi merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD provinsi yang disetujui bersama dengan gubernur.
Baca Juga: Mengenal Pengertian Hukum, Unsur-Unsur, Tujuan, dan Prinsip-Prinsipnya
Tujuan dibuatnya peraturan daerah, yaitu untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan melaksanakan kebutuhan daerah.
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan daerah atau perda kabupeten/kota merupakan perundang-undangan yang dibuat oleh DPRD kabupaten/kota dengan persetujuan bupati/walikota.
Perda ini dibuat berdasarkan kebutuhan daerah masing-masing, sehingga perda ini akan berbeda-beda setiap daerahnya.
Nah, itulah tadi tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia sebagai bahan referensi Adjarian mengerjakan uji kompetensi 3 di halaman 78.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR