Dijelaskan Titik Triwulan pada buku Kontruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 (2010) bahwa amandemen menetapkan empat kekuasaan serta tujuh lembaga negara.
Perubahan itu terjadi pada klasifikasi kekuasaan negara. Jika kekuasaan negara biasanya terdiri dari tiga jenis, kini menjadi enam.
1. Kekuasaan Konstitusi
Kekuasaan konstitusi adalah kekuasaan yang berhak mengubah serta menetapkan UUD.
Kekuasaan konstitusi diduduki oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dasarnya adalah pasa 5 ayat (1) UUD 45 yang berbunyi, “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”
Baca Juga: Kumpulan Soal dan Jawaban serta Pembahasan Lembaga Negara Indonesia
UUD merupakan konstitusi negara yang pada hakikatnya adalah hukum tertinggi mengenai penyelenggaraan negara.
Di hampir seluruh negara dunia pasti memliki konstitusi. Di dalamnya diatur pembentukan, pembagian wewenang serta cara kerja lembaga kenegaraan.
Konstitusi amat penting. Negara demokrasi bisa berubah menjadi negara otoriter bila terjadi perubahan dalam konstitusi.
"UUD merupakan konstitusi negara yang pada hakikatnya adalah hukum tertinggi mengenai penyelenggaraan negara."
Penulis | : | Irfan Sholeh |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR