4. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif bisa dibilang sebagai penjaga UU. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kekuasaan inilah yang akan mengadili setiap kasus pelanggaran terhadap UU. Selain itu, kekuasaan ini juga yang berkewajiban menyelesaikan kasus-kasus administrasi.
Kekuasaan yudikatif terdapat dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Mengenal Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
5. Kekuasaan Eksaminatif
Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kekuasaan inilah yang melakukan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan serta tanggung jawab tentang uang.
Dasar kekuasaan ini tercanutm pada Pasal 23 E ayat (1) UUD 1945.
"Kekuasaan yudikatif bertugas menjaga UU."
Penulis | : | Irfan Sholeh |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR