adjar.id – Adjarian, Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah, serta bisa dikelola untuk kesejahteraan masyarakatnya.
Pengelolaan sumber daya alam ini meliputi berbagai aktivitas, seperti melaksanakan, memantau, merencanakan, dan mengevaluasi sumber daya alam.
Pola pengelolaan sumber daya alam ini disusun secara terkordinasi dan didasari atas asas kelestarian, keseimbangan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi.
Baca Juga: Mengenal Peran dan Fungsi Sumber Daya Alam Hayati bagi Kehidupan
Nah, dalam menyusun pola pengelolaan sumber daya alam ini, melibatkan peran masyarakat dan dunia usaha, seperti BUMN, BUMD, koperasi, dan badan usaha swasta.
O iya, lembaga yang mengelola sumber daya alam ini dibagi ke dalam beberapa kategori, lo.
Apa saja lembaga-lembaga yang mengelola sumber daya alam?
Yuk, kita simak penjelasannya berikut ini.
“Ada berbagai lembaga yang mengelola sumber daya alam dan terbagi ke dalam beberapa kategori.”
Lembaga yang Mengelola Sumber Daya Alam
Lembaga yang mengelola sumber daya alam di bagi ke dalam tiga kategori, yaitu:
1. Lembaga Operator
Lembaga operator merupakan lembaga yang secara langsung melaksanakan pengelolaan sumber daya alam.
Nah, kegiatan yang dilakukan lembaga operator ini, yaitu pengambilan sumber daya alam, pemasaran, dan pengolahan.
Lembaga yang termasuk sebagai lembaga operator ini yaitu:
Baca Juga: Prinsip-Prinsip Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia
- BUMN
BUMN merupakan badan usaha yang dimiliki oleh negara, di mana modal dan keuntungannya adalah milik negara.
Nah, dalam mengelola SDA, BUMN berperan untuk melindungi sektor penting seperti pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lainnya.
- BUMS
BUMS merupakan badan usaha yang didirikan oleh pihak swasta dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memiliki orientasi keuntungan.
- Koperasi
Koperasi merupakan organisasi bisnis yang dioperasikan dan dimiliki oleh beberapa orang, untuk kepentingan anggotanya, dengan didasari asas kekeluargaan, lo.
“Lembaga operator terdiri atas BUMN, BUMS, dan koperasi.”
2. Lembaga Regulator
Lembaga regulator merupakan lembaga yang menyusun kebijakan dan peraturan, di mana pemanfaatan sumber daya alam diatur agar pelaksanaannya tidak merusak lingkungan.
Ada dua lembaga regulator ini, yaitu:
a. Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat memiliki wewenang untuk membuat peraturan dan juga regulasi agar perekonomian berjalan baik.
Baca Juga: Macam-Macam Hasil Tambang, Potensi Sumber Daya Tambang di Indonesia
Peraturan tersebut dibuat pemerintah dan mencakup semua lembaga operator, yang di mana pembuatan peraturan bertujuan untuk mendukung dunia usaha.
Selain itu, peraturan tersebut juga dibuat untuk rakyat yang berperan sebagai konsumen agar tercipta kesejahteraan.
b. Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah sendiri memiliki wewenang untuk membuat kebijakan pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.
Nah, wewenang ini termasuk ke dalam hak otonoimi daerah, akan tetapi pemerintah daerah juga ikut melaksanakan kebijakan pemerintah pusat.
“Lembaga regulator terdiri atas pemerintah pusat dan pemerintah daerah.”
3. Lembaga Kontrol
Lembaga kontrol ini merupakan lembaga yang mengawasi pelaksanaan proses pengelolaan sumber daya alam.
Terdapat dua lembaga sebagai lembaga kontrol ini, yaitu:
a. Lembaga Pemerintah
Pemerintah memiliki peranan penting dalam mengontrol pelaksanaan kebijakan yang dilakukan.
Baca Juga: Definisi Sumber Daya Alam dan Jenis-Jenis Sumber Daya Alam
Nah, jika terjadi pelanggaran, maka pemerintah bisa melaporkan ke lembaga yudikatif agar diberikan sanksi.
b. Lembaga Non Pemerintah
Lembaga non pemerintah juga berperan sebagai lembaga kontrol.
Lembaga swadaya masyarakat atau LSM menjadi lebaga non perintah yang bertugas menjadi lembaga kontrol.
Nah, Adjarian itulah tadi lembaga yang mengelola sumber daya alam di Indonesia yang wajib kalian ketahui, ya!
Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini, ya!
Pertanyaan |
Lembaga yang termasuk ke dalam lembaga operator yaitu? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR