2. Lembaga Regulator
Lembaga regulator merupakan lembaga yang menyusun kebijakan dan peraturan, di mana pemanfaatan sumber daya alam diatur agar pelaksanaannya tidak merusak lingkungan.
Ada dua lembaga regulator ini, yaitu:
a. Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat memiliki wewenang untuk membuat peraturan dan juga regulasi agar perekonomian berjalan baik.
Baca Juga: Macam-Macam Hasil Tambang, Potensi Sumber Daya Tambang di Indonesia
Peraturan tersebut dibuat pemerintah dan mencakup semua lembaga operator, yang di mana pembuatan peraturan bertujuan untuk mendukung dunia usaha.
Selain itu, peraturan tersebut juga dibuat untuk rakyat yang berperan sebagai konsumen agar tercipta kesejahteraan.
b. Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah sendiri memiliki wewenang untuk membuat kebijakan pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.
Nah, wewenang ini termasuk ke dalam hak otonoimi daerah, akan tetapi pemerintah daerah juga ikut melaksanakan kebijakan pemerintah pusat.
“Lembaga regulator terdiri atas pemerintah pusat dan pemerintah daerah.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR