adjar.id – Hukum merupakan pagar pembatas agar kehidupan manusia menjadi damai dan aman.
Demi terbentuknya keselarasan, keserasian dan keseimbangan dalam setiap kehidupan masyarakat diperlukan aturan.
Aturan yang berlaku dalam masyarakat adalah norma yang terdiri dari norma kesopanan, agama, kesusilaan, dan hukum.
Baca Juga: Mengenal Pengertian Hukum, Unsur-Unsur, Tujuan, dan Prinsip-Prinsipnya
Unsur-unsur yang ada di dalam hukum, di antaranya merupakan peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam masyarakat.
Selain itu, hukum merupakan peraturan yang dibuat dan ditetapkan oleh badan resmi.
Penggolongan hukum dibagi ke dalam beberapa bentuk, seperti hukum berdasarkan sumber.
Yuk, sekarang kita simak penjelasan mengenai bentuk-bentuk penggolongan hukum.
“Karakteristik hukum adalah perintah dan larangan yang harus dipatuhi oleh semua orang.”
Penggolongan Hukum
Hukum hadir untuk mengatur aspek kehidupan manusia dan berikut ini penggolongan hukum yang perlu kita ketahui.
1. Hukum Berdasarkan Sumbernya
Berdasarkan sumbernya, hukum digolongkan menjadi:
a. Hukum undang-undang, yang merupakan hukum yang tercantum dalam perundang-undangan.
Baca Juga: Mengenal Beberapa Jenis Norma yang Ada di Masyarakat
b. Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan kebiasaan.
c. Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam penjanjian antarnegara.
d. Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk oleh keputusan hakim.
“Hukum berdasarkan sumbernya terbagi atas hukum undang-undang, kebiasaan, traktar, dan yurisprudensi.”
2. Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
Berdasarkan tempat berlakunya, hukum digolongkan menjadi:
a. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu wilayah negara.
b. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarnegara dalam dunia internasional.
c. Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
Baca Juga: Mengenal Lembaga Legislatif Negara Sesuai Undang Undang Dasar 1945
3. Hukum Berdasarkan Bentuknya
Berdasarkan bentuknya, hukum digolongkan menjadi:
a. Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara sistematis, teratur, dibukukan, dan lengkap.
b. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, teratur, dibukukan, dan lengkap serta masih terpisah-pisah.
c. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh masyarakat.
“Berdasarkan tempat berlakunya hukum digolongkan menjadi hukum nasional, internasional, dan asing.”
4. Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya
Berdasarkan waktu berlakunya, hukum digolongkan menjadi:
a. Ius constitutum, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius constituendum, yaitu hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang.
Baca Juga: Mengenal Peristiwa Politik Penting pada Masa Pemerintahan Orde Baru
5. Hukum Berdasarkan Wujudnya
Berdasarkan wujudnya, hukum digolongkan menjadi:
a. Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum.
b. Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau lebih serta sering disebut sebagai hak.
“Hukum objektif dan subjektif merupakan bentuk hukum berdasarkan wujudnya.”
6. Hukum Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, hukum digolongkan menjadi:
a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang mempunya paksaan mutlak, seperti sanksi secara paksa wajib dilaksanakan.
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Baca Juga: Bentuk Kerja Sama dalam Berbagai Bidang Kehidupan Masyarakat
7. Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankanya
Berdasarkan isinya, hukum digolongkan menjadi:
a. Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan.
b. Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material, seperti KUHP.
Nah, Adjarian itu tadi penggolongan hukum yang ada di Indonesia.
Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut.
Pertanyaan |
Apa saja yang termasuk dalam penggolongan hukum berdasarkan sumbernya? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR