2. Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
Berdasarkan tempat berlakunya, hukum digolongkan menjadi:
a. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu wilayah negara.
b. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarnegara dalam dunia internasional.
c. Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
Baca Juga: Mengenal Lembaga Legislatif Negara Sesuai Undang Undang Dasar 1945
3. Hukum Berdasarkan Bentuknya
Berdasarkan bentuknya, hukum digolongkan menjadi:
a. Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara sistematis, teratur, dibukukan, dan lengkap.
b. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, teratur, dibukukan, dan lengkap serta masih terpisah-pisah.
c. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh masyarakat.
“Berdasarkan tempat berlakunya hukum digolongkan menjadi hukum nasional, internasional, dan asing.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR