Hukum hadir untuk mengatur aspek kehidupan manusia dan berikut ini penggolongan hukum yang perlu kita ketahui.
1. Hukum Berdasarkan Sumbernya
Berdasarkan sumbernya, hukum digolongkan menjadi:
a. Hukum undang-undang, yang merupakan hukum yang tercantum dalam perundang-undangan.
Baca Juga: Mengenal Beberapa Jenis Norma yang Ada di Masyarakat
b. Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan kebiasaan.
c. Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam penjanjian antarnegara.
d. Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk oleh keputusan hakim.
“Hukum berdasarkan sumbernya terbagi atas hukum undang-undang, kebiasaan, traktar, dan yurisprudensi.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR