1. Badan Keamanan Rakyat
Badan Keamanan Rakyat (BKR) dibentuk pada 22 Agustus 1945 saat diadakannya sidang PPKI.
Tujuan dibentuknya BKR ini yaitu untuk memelihara keselamatan dan keamanan rakyat.
BKR juga dibentuk di berbagai daerah di Indonesia dan masih bersifat sebagai organisasi bukan sebagai tentara.
Baca Juga: Sejarah Perumusan Naskah Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
2. Tentara Keamanan Rakyat
Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Moh. Hatta yang memiliki strategi politik melalui diplomasi membuat Indonesia sampai akhir september 1945 belum memiliki tentara.
BKR sendiri bertugas untuk menjaga keselamatan dan keamanan rakyat di daerah masing-masing.
Akhirnya Adjarian, BKR menghimpun para mantan anggota Heiho, Peta, Seninendan, dan lain-lainya.
BKR bukan merupakan satuan bersejata yang bersifat nasional dan para pemuda belum puas dengan keberadaan BKR.
“Badan Keamanan Rakyat dibentuk untuk menjaga keselamatan dan keamanan rakyat.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR