adjar.id - Adjarian, negara kita dikaruniai oleh kekayaan alam yang indah, megah, dan kaya.
Kita juga mempunyai kewajiban untuk menjaga alam Indonesia, lo.
Sumber daya alam memang hal yang tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan sehari-hari kita.
Oleh karena itu, Indonesia memiliki undang-udang khusus yang menjaga kekayaan alamnya, lo.
Dengan adanya aturan, masyarakat tidak akan merusak alam dan bertanggung jawab atas perilakunya.
Baca Juga: Perbedaan Hak dan Kewajiban yang Perlu Dipahami Serta Contohnya
Jika kita memanfaatkan alam tanpa batas, orang-orang yang hidup disekitar lingkungan tersebut akan kena dampak secara langsung.
Begitu pula dengan generasi selanjutnya akan terkena dampak dari perusakan alam yang terjadi.
Nah, itulah mengapa Undang-Undang mengenai lingkunan perlu diadakan.
Yuk, simak hak dan kewajiban manusia terhadap lingkungan menurut Undang-Undang di bawah ini, ya!
"Negara mengatur hak dan kewajiban masyarakat terhadap lingkungan."
Hak Terhadap Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang
Hak rakyat Indonesia terhadap lingkungan diatur dalam pasal 65 dan 66 Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu:
1. Pasal 65
- Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
- Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Baca Juga: Contoh Soal, Jawaban, dan Pembahasan Hak dan Kewajiban
- Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
2. Pasal 66
Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
"Hak rakyat Indonesia terhadap lingkungan diatur dalam pasal 65 dan 66 Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup."
Kewajiban Terhadap Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang
Kewajiban rakyat terhadap lingkungan diatur dalam UU No.32 tahun 2009 yaitu dalam pasal 67 yang berlaku bagi semua warga negara dan pasal 68 yang ditujukan pada pelaku usaha ataupun kegiatan, yaitu:
1. Pasal 67
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
Baca Juga: Apa Saja Hak Anak sebagai Warga Negara Berdasarkan Undang-Undang?
2. Pasal 68
- Memberikan informasi terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu.
- Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, dan Menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan.
- Hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang kita harus kita lakukan bersama.
- Kita harus menjaga lingkungan dengan baik, sekaligus bisa menegur pihak lain yang mengambil kekayaan alam secara berlebihan.
Sikap saling mengawasi ini penting karena alam adalah miliki kita dan generasi yang akan datang.
"Kewajiban rakyat terhadap lingkungan diatur dalam UU No.32 tahun 2009 yaitu dalam pasal 67 yang berlaku bagi semua warga negara dan pasal 68."
Nah, itulah hak dan kewajiban manusia terhadap lingkungan berdasarkan undang-undang Indonesia yang wajib, Adjarian, ketahui, ya!
Sekarang, coba jawab soal di bawah ini, ya!
Pertanyaan |
Sebutkan pasal dalam undang-undang yang memberikan hak kita mengawasi pemanfaatan alam oleh pihak lain! |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Irfan Sholeh |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR