Hak Terhadap Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang
Hak rakyat Indonesia terhadap lingkungan diatur dalam pasal 65 dan 66 Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu:
1. Pasal 65
- Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
- Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Baca Juga: Contoh Soal, Jawaban, dan Pembahasan Hak dan Kewajiban
- Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
2. Pasal 66
Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
"Hak rakyat Indonesia terhadap lingkungan diatur dalam pasal 65 dan 66 Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup."
Penulis | : | Irfan Sholeh |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR