adjar.id – Suatu negara yang berdiri pasti memiliki suatu tujuan dan tujuan dari setiap negara berbeda-beda.
Perbedaan ini, Adjarian, disebabkan oleh ideologi atau pandangan hidup yang sumbernya dari nilai-nilai luhur negara tersebut.
Negara yang tumbuh dan berkembang di dunia ini mempunyai tujuan yang ingin dicapai sekaligus menjadi motivasi dari berdirinya negara tersebut.
Baca Juga: Mempelajari Definisi, Pengaruh, dan Fungsi APBN di Indonesia
Tujuan negara sangat kuat hubungannya dengan organisasi negara tersebut.
Tujuan negara adalah pedoman untuk mengarahkan kegiatan negara, mengendalikan dan menyusun alat perlengkapan negara serta kehidupan rakyatnya.
Hal ini juga berlaku bagi negara kita, Adjarian, yaitu Indonesia.
Yuk, Adjarian, sekarang kita kenali macam-macam teori tujuan negara dan tujuan negara Republik Indonesia.
“Tujuan negara merupakan pedoman uang mengarahkan kegiatan suatu negara.”
Macam-Macam Teori Tujuan Negara
A. Teori Plato
Teori plato ini menyatakan negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, baik secara individu ataupun sebagai makhluk sosial.
B. Teori Negara kekuasaan
Teori negara kekuasaan ini Adjarian dianut oleh dua tokoh yaitu Shang Yang dan Nicholo Machiavelli.
Masing-masing mengungkapkan bahwa tujuan negara yaitu mengumpulkan kekuasaan sebesar-besarnya dan menghimpun serta memperbesar kekuasaan negara.
Hal ini dilakukan agar terciptanya kemakmuran, kehormatan, kebesaran dan kesejahteraan rakyat.
Baca Juga: Mengetahui Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Peranannya
C. Teori Teokratis (Kedaulatan Tuhan)
Teori Teokratis ini beranggapan tujuan negara adalah mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada Tuhan.
Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya berbasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
D. Teori Negara Polisi
Teori negara polisi yaitu tujuan negara semata-mata menjaga keamanan dan ketertiban negara serta perlindungan kebebasan dan hak warganya.
“Teori tujuan negara ada berbagai macam diantara teori plato dan teori negara kekuasaan.”
E. Teori Negara Hukum
Adjarian teori negara hukum, tujuan negara yaitu menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berpedoman pada hukum.
Dalam negara hukum Adjarian, segala kekuasaan alat-alat perintahannya atas dasar hukum dan semua orang harus tunduk dan taat pada hukum.
F. Teori Negara Kesejahteraan
Teori negara kesejahteraan, tujuan negara adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan negara dipandang sebagai alat untuk mencapai tujuan bersama.
Baca Juga: Pengaruh Letak Geografis Indonesia dan Contoh Keuntungannya
Nah, setelah Adjarian mengetahui macam-macam teori tujuan negara, lalu apa tujuan Negara Republik Indonesia kita ini.
Rumusan Tujuan Negara Republik Indonesia
Negara Republik Indonesia mempunyai tujuan dalam melaksanakan kehidupan kenegaraannya, lo, Adjarian.
Tujuan negara ini akan menjadi ciki khas dari negara Indonesia yang membedakan dengan negara-negara lain.
“Teori negara hukum melandaskan semua kekuasaan alat-alat pemerintah atas dasar hukum.”
Salah satu tujuan negara kita Adjarian ada dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada alinea ke-4.
Pernyataan tersebut menjadi penegas tentang tujuan negara Indonesia, sekaligus tugas yang dilaksanakan negara, yaitu:
a. Memajukan kesejahteraan umum.
b. Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia.
Baca Juga: Definisi, Bentuk dan Contoh Kerja sama Internasional dan Indonesia
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d. Ikut melaksakan ketertiban dunia.
Nah, kalau Adjarian perhatikan keempat tujuan negara Indonesia tersebut apabila dikaitkan dengan teori tujuan negara, kira-kira Indonesia menganut teori apa?
Yap, benar Indonesia menganut teori negara kesejahteraan, di mana keempat tujuan tersebut menekankan kepada aspek kesejahteraan rakyat.
Adjarian itu tadi macam-macam teori tujuan negara dan tujuan Negara Republik Indonesia kita ini.
Yuk, sekarang coba jawab pertanyaan di bawah ini, ya!
Pertanyaan |
Apa yang dimaksud dengan teori negara hukum? |
Pentunjuk: Cek halaman 3 |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR