adjar.id - Tahukah Adjarian? Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak hanya terjadi begitu saja, tapi ada unsur-unsur yang mendukungnya.
Unsur-unsur berdirinya negara tersebut menjadi salah satu pendukung dari kemerdekaan suatu negara.
Termasuk NKRI yang merupakan Tanah Air kita ini.
Baca Juga: Contoh Bentuk Kerja Sama ASEAN di Bidang Ekonomi
Kemerdekaan yang telah diraih merupakan salah satu anugerah Tuhan yang Maha Kuasa dan juga peran pejuang kemerdekaan.
Sebelum merdeka, Indonesia terdiri atas banyak kerajaan-kerajaan.
Wilayah Indonesia yang semula berlum bersatu tersebut kemudian sempat dijajah oleh sejumlah bangsa lain.
Nah, apa saja unsur-unsur berdirinya negara? Simak penjelasannya berikut ini, yuk!
“Unsur-unsur berdirinya negara sangat penting untuk menjaga kedaulatan suatu negara.”
Unsur-Unsur Negara
1. Wilayah Negara
Wilayah negara Indonesia merupakan bekas wilayah jajahan Belanda yang tersebar dari Aceh sampai Papua Barat dan dari Kalimantan sampai Nusa tenggara.
Negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atasan gugusan pulau-pulau dan menjadi satu kesatuan.
Wilayah Indonesia dipisahkan oleh lautan, oleh karena itu ada hukum laut teritorial sejauh 3 mil laut dari setiap pulau yang ada.
Deklarasi Djuanda menetapkan bahwa wilayah laut teritorial Indonesia sejauh 12 mil laut dari garis lurus yang menghubungkan pulau-pulau paling luar di Indonesia.
Baca Juga: Macam-Macam Bentuk Pemerintahan Negara di Dunia
Saat awal kemerdekaan, wilayah indonesia hanya terdiri atas delapan provinsi dan saat ini wilayah Indonesia menajdi 34 provinsi.
2. Rakyat
Dalam suatu negara, rayat terdiri atas penduduk.
Penduduk Indonesia adalah setiap warna negara Indonesia dan orang asing yang memiliki tempat tinggal di Indonesia.
Orang asing dapat memperoleh status kependudukan apabila telah memenuhi syarat, yaitu seperti jangka waktu tinggal, jaminan pekerjaaan dan sebagainya.
“Wilayah menjadi salah satu unsur berdirinya negara, karena dengan adanya wilayah maka suatu negara dapat dikatakan berdaulat.”
3. Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintahan Indonesia pertama terbentuk dengan terpilihnya Ir. Soekarno dan Bung Hatta sebagai presiden dan wakil presiden.
Bentuk negara Indonesia terdapat dalam UUD 1945 pasar 1 ayat 1, di mana negara Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik.
Kekuasan pemerintah dalam negara republik adalah mandat dari rakyat dan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Peran pemerintah yaitu untuk menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Prinsip dan Tujuan Kerja Sama Antarnegara di Bidang Politik
4. Pengakuan dari Negara Lain
Setelah adanya wilayah, rakyat, dan pemerintahan, unsur selanjutnya adalah pengakuan dari negara lain.
Pengkuan ini sebagai unsur deklaratif berdirinya suatu negara, di mana Indonesia pertama memperolehnya dari mesir pada tahun 1947 yang kemudian diikuti negara lainnya.
Pengakuan dari negara lain ini sangat penting bagi perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan.
Nah, itulah unsur-unsur berdirinya negara. Sekarang, yuk, jawab pertanyaan berikut!
Pertanyaan |
Siapa yang bisa disebut sebagai penduduk Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR