Unsur-Unsur Negara
1. Wilayah Negara
Wilayah negara Indonesia merupakan bekas wilayah jajahan Belanda yang tersebar dari Aceh sampai Papua Barat dan dari Kalimantan sampai Nusa tenggara.
Negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atasan gugusan pulau-pulau dan menjadi satu kesatuan.
Wilayah Indonesia dipisahkan oleh lautan, oleh karena itu ada hukum laut teritorial sejauh 3 mil laut dari setiap pulau yang ada.
Deklarasi Djuanda menetapkan bahwa wilayah laut teritorial Indonesia sejauh 12 mil laut dari garis lurus yang menghubungkan pulau-pulau paling luar di Indonesia.
Baca Juga: Macam-Macam Bentuk Pemerintahan Negara di Dunia
Saat awal kemerdekaan, wilayah indonesia hanya terdiri atas delapan provinsi dan saat ini wilayah Indonesia menajdi 34 provinsi.
2. Rakyat
Dalam suatu negara, rayat terdiri atas penduduk.
Penduduk Indonesia adalah setiap warna negara Indonesia dan orang asing yang memiliki tempat tinggal di Indonesia.
Orang asing dapat memperoleh status kependudukan apabila telah memenuhi syarat, yaitu seperti jangka waktu tinggal, jaminan pekerjaaan dan sebagainya.
“Wilayah menjadi salah satu unsur berdirinya negara, karena dengan adanya wilayah maka suatu negara dapat dikatakan berdaulat.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR