c. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu wakil presiden.
d. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk menghadiri di tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD.
Selain itu, MK juga berwenang untuk membubarkan partai politik dan memutus hasil perselisihan tentang pemilu.
Baca Juga: Mengenal Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
e. Mahkamah Agung (MA)
Lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman selain MK di Indonesia.
f. Komisi Yudikatif (KY)
Lembaga yang berwenang untuk mengusulkan pengangkatan seorang hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan martabat hakim.
“Lembaga suprastruktur politik terdiri atas MPR, DPR, presiden dan wakil presiden, MK, KY, dan MA.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR