Argumen yang Dibangun oleh Malaysia dalam Melakukan Klaim terhadap Kepemilikan Blok Ambalat, Materi PPKn Kelas XI

By Rizky Amalia, Selasa, 15 Oktober 2024 | 11:00 WIB
Blok Ambalat merupakan wilayah laut yang terletak di perairan perbatasan Indonesia dan Malaysia di Laut Sulawesi, sebelah timur Pulau Kalimantan. (freepik/katemangostar)

adjar.id - Apa isi argumen yang dibangun oleh Malaysia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat?

Pada artikel ini kita akan mempelajari tentang argumen yang dibangun oleh Malaysia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat, materi PPKn kelas XI Kurikulum Merdeka.

Blok Ambalat merupakan wilayah laut yang terletak di perairan perbatasan Indonesia dan Malaysia di Laut Sulawesi, sebelah timur Pulau Kalimantan. Daerah ini menarik perhatian karena potensi besar minyak dan gas bumi yang terkandung di bawah lautnya.

Perusahaan minyak internasional, seperti ENI dan Unocal sempat melakukan eksplorasi di wilayah tersebut yang kemudian meningkatkan nilai strategisnya bagi kedua negara.

Dalam upayanya untuk mengklaim kepemilikan atas Blok Ambalat, Malaysia membangun sejumlah argumen berdasarkan aspek geografis, sejarah, dan hukum internasional.

Klaim Malaysia atas Blok Ambalat didasarkan pada beberapa argumen, yang meliputi aspek sejarah, geografis, serta penerapan prinsip hukum laut internasional, terutama Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

Yuk, simak penjelasan argumen yang dibangun oleh Malaysia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat, materi PPKn kelas XI Kurikulum Merdeka!

"Indonesia berpendapat bahwa Blok Ambalat secara historis dan hukum adalah bagian dari wilayah kedaulatannya."

Argumen yang Dibangun oleh Malaysia dalam Melakukan Klaim terhadap Kepemilikan Blok Ambalat

1. Dasar Garis Pangkal (Baseline) Malaysia

Malaysia mengklaim bahwa Blok Ambalat termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Malaysia berdasarkan penarikan garis pangkal atau baseline di pantai timur Kalimantan.

Malaysia berpendapat bahwa garis pangkal yang mereka tarik tersebut sesuai dengan ketentuan UNCLOS yang memberikan hak kepada negara-negara pesisir untuk memiliki ZEE sejauh 200 mil laut dari garis pangkal mereka.

Baca Juga: Proses Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat, Materi PPKn Kelas XI Kurikulum Merdeka

Malaysia berargumen bahwa garis pangkal ini juga mencakup wilayah Blok Ambalat, sehingga Malaysia merasa berhak untuk mengklaim sumber daya alam yang ada di wilayah tersebut.

Dalam sudut pandang Malaysia, penarikan garis ini sudah sesuai dengan prinsip proyeksi dari pantai atau prolongation of the coast yang merupakan salah satu prinsip dalam hukum laut internasional.

2. Sejarah Perjanjian Indonesia-Malaysia Tahun 1969

Malaysia berpendapat bahwa wilayah yang menjadi sengketa ini masih merupakan bagian dari perpanjangan landas kontinen Malaysia. (pexels/Zhanzat Mamytova)

Malaysia juga merujuk pada Perjanjian Batas Landas Kontinen antara Indonesia dan Malaysia yang ditandatangani pada tahun 1969.

Dalam perjanjian tersebut, kedua negara sepakat mengenai batas landas kontinen di Laut Sulawesi dan Selat Malaka.

Namun, dalam perjanjian tersebut, batas laut antara kedua negara di wilayah perairan timur Pulau Kalimantan, termasuk Blok Ambalat, tidak secara jelas ditetapkan.

Malaysia berpendapat bahwa wilayah yang menjadi sengketa ini masih merupakan bagian dari perpanjangan landas kontinen Malaysia.

Oleh karena itu, mereka berhak untuk mengklaim kepemilikan atas wilayah tersebut berdasarkan perjanjian dan interpretasi hukum yang ada.

3. Pemanfaatan Sejarah dan Aktivitas Ekonomi

Malaysia juga mengklaim bahwa mereka telah melakukan berbagai aktivitas ekonomi di sekitar Blok Ambalat.

Baca Juga: Pengertian Sengketa Batas Wilayah dan Penyebabnya, Materi PPKn Kelas XI Kurikulum Merdeka

Misalnya, Malaysia telah memberikan konsesi eksplorasi minyak kepada perusahaan-perusahaan minyak internasional di wilayah tersebut yang menurut mereka menunjukkan bahwa Blok Ambalat berada dalam yurisdiksi Malaysia.

Malaysia berargumen bahwa keberadaan aktivitas ekonomi ini menjadi bukti nyata bahwa wilayah Blok Ambalat adalah bagian dari wilayah sah Malaysia.

Mereka berpendapat bahwa kegiatan-kegiatan ini telah berlangsung secara terus-menerus dan tanpa ada keberatan yang signifikan dari pihak Indonesia selama beberapa waktu.

4. Prinsip Equidistance (Jarak yang Seimbang)

Salah satu argumen hukum yang digunakan Malaysia dalam klaim terhadap Blok Ambalat adalah penerapan prinsip equidistance atau garis jarak yang seimbang.

Prinsip ini mengatur bahwa batas maritim antara dua negara harus ditarik sejauh mungkin dari garis pantai masing-masing negara, dengan jarak yang sama dari kedua pantai.

Malaysia mengklaim bahwa garis batas yang mereka tarik berdasarkan prinsip ini menempatkan Blok Ambalat dalam wilayah yurisdiksi mereka.

Mereka menganggap bahwa penarikan garis ini sesuai dengan hukum laut internasional dan harus dihormati oleh Indonesia.

"Klaim Malaysia atas Blok Ambalat didasarkan pada beberapa argumen yang berhubungan dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional, sejarah perjanjian, dan kegiatan ekonomi."

Sekarang sudah tahu, ya, apa argumen yang dibangun oleh Malaysia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat, materi PPKn kelas XI Kurikulum Merdeka.

Coba Jawab!
Apa yang dimaksud dengan Blok Ambalat?
Petunjuk: Cek di halaman 1.

Tonton video ini, yuk!