Argumen yang Dibangun oleh Malaysia dalam Melakukan Klaim terhadap Kepemilikan Blok Ambalat, Materi PPKn Kelas XI

By Rizky Amalia, Selasa, 15 Oktober 2024 | 11:00 WIB
Blok Ambalat merupakan wilayah laut yang terletak di perairan perbatasan Indonesia dan Malaysia di Laut Sulawesi, sebelah timur Pulau Kalimantan. (freepik/katemangostar)

Malaysia berargumen bahwa garis pangkal ini juga mencakup wilayah Blok Ambalat, sehingga Malaysia merasa berhak untuk mengklaim sumber daya alam yang ada di wilayah tersebut.

Dalam sudut pandang Malaysia, penarikan garis ini sudah sesuai dengan prinsip proyeksi dari pantai atau prolongation of the coast yang merupakan salah satu prinsip dalam hukum laut internasional.

2. Sejarah Perjanjian Indonesia-Malaysia Tahun 1969

Malaysia berpendapat bahwa wilayah yang menjadi sengketa ini masih merupakan bagian dari perpanjangan landas kontinen Malaysia. (pexels/Zhanzat Mamytova)

Malaysia juga merujuk pada Perjanjian Batas Landas Kontinen antara Indonesia dan Malaysia yang ditandatangani pada tahun 1969.

Dalam perjanjian tersebut, kedua negara sepakat mengenai batas landas kontinen di Laut Sulawesi dan Selat Malaka.

Namun, dalam perjanjian tersebut, batas laut antara kedua negara di wilayah perairan timur Pulau Kalimantan, termasuk Blok Ambalat, tidak secara jelas ditetapkan.

Malaysia berpendapat bahwa wilayah yang menjadi sengketa ini masih merupakan bagian dari perpanjangan landas kontinen Malaysia.

Oleh karena itu, mereka berhak untuk mengklaim kepemilikan atas wilayah tersebut berdasarkan perjanjian dan interpretasi hukum yang ada.

3. Pemanfaatan Sejarah dan Aktivitas Ekonomi

Malaysia juga mengklaim bahwa mereka telah melakukan berbagai aktivitas ekonomi di sekitar Blok Ambalat.

Baca Juga: Pengertian Sengketa Batas Wilayah dan Penyebabnya, Materi PPKn Kelas XI Kurikulum Merdeka