Argumen yang Dibangun oleh Malaysia dalam Melakukan Klaim terhadap Kepemilikan Blok Ambalat, Materi PPKn Kelas XI

By Rizky Amalia, Selasa, 15 Oktober 2024 | 11:00 WIB
Blok Ambalat merupakan wilayah laut yang terletak di perairan perbatasan Indonesia dan Malaysia di Laut Sulawesi, sebelah timur Pulau Kalimantan. (freepik/katemangostar)

adjar.id - Apa isi argumen yang dibangun oleh Malaysia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat?

Pada artikel ini kita akan mempelajari tentang argumen yang dibangun oleh Malaysia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat, materi PPKn kelas XI Kurikulum Merdeka.

Blok Ambalat merupakan wilayah laut yang terletak di perairan perbatasan Indonesia dan Malaysia di Laut Sulawesi, sebelah timur Pulau Kalimantan. Daerah ini menarik perhatian karena potensi besar minyak dan gas bumi yang terkandung di bawah lautnya.

Perusahaan minyak internasional, seperti ENI dan Unocal sempat melakukan eksplorasi di wilayah tersebut yang kemudian meningkatkan nilai strategisnya bagi kedua negara.

Dalam upayanya untuk mengklaim kepemilikan atas Blok Ambalat, Malaysia membangun sejumlah argumen berdasarkan aspek geografis, sejarah, dan hukum internasional.

Klaim Malaysia atas Blok Ambalat didasarkan pada beberapa argumen, yang meliputi aspek sejarah, geografis, serta penerapan prinsip hukum laut internasional, terutama Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

Yuk, simak penjelasan argumen yang dibangun oleh Malaysia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat, materi PPKn kelas XI Kurikulum Merdeka!

"Indonesia berpendapat bahwa Blok Ambalat secara historis dan hukum adalah bagian dari wilayah kedaulatannya."

Argumen yang Dibangun oleh Malaysia dalam Melakukan Klaim terhadap Kepemilikan Blok Ambalat

1. Dasar Garis Pangkal (Baseline) Malaysia

Malaysia mengklaim bahwa Blok Ambalat termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Malaysia berdasarkan penarikan garis pangkal atau baseline di pantai timur Kalimantan.

Malaysia berpendapat bahwa garis pangkal yang mereka tarik tersebut sesuai dengan ketentuan UNCLOS yang memberikan hak kepada negara-negara pesisir untuk memiliki ZEE sejauh 200 mil laut dari garis pangkal mereka.

Baca Juga: Proses Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat, Materi PPKn Kelas XI Kurikulum Merdeka