Argumen yang Dibangun oleh Malaysia dalam Melakukan Klaim terhadap Kepemilikan Blok Ambalat, Materi PPKn Kelas XI

By Rizky Amalia, Selasa, 15 Oktober 2024 | 11:00 WIB
Blok Ambalat merupakan wilayah laut yang terletak di perairan perbatasan Indonesia dan Malaysia di Laut Sulawesi, sebelah timur Pulau Kalimantan. (freepik/katemangostar)

Misalnya, Malaysia telah memberikan konsesi eksplorasi minyak kepada perusahaan-perusahaan minyak internasional di wilayah tersebut yang menurut mereka menunjukkan bahwa Blok Ambalat berada dalam yurisdiksi Malaysia.

Malaysia berargumen bahwa keberadaan aktivitas ekonomi ini menjadi bukti nyata bahwa wilayah Blok Ambalat adalah bagian dari wilayah sah Malaysia.

Mereka berpendapat bahwa kegiatan-kegiatan ini telah berlangsung secara terus-menerus dan tanpa ada keberatan yang signifikan dari pihak Indonesia selama beberapa waktu.

4. Prinsip Equidistance (Jarak yang Seimbang)

Salah satu argumen hukum yang digunakan Malaysia dalam klaim terhadap Blok Ambalat adalah penerapan prinsip equidistance atau garis jarak yang seimbang.

Prinsip ini mengatur bahwa batas maritim antara dua negara harus ditarik sejauh mungkin dari garis pantai masing-masing negara, dengan jarak yang sama dari kedua pantai.

Malaysia mengklaim bahwa garis batas yang mereka tarik berdasarkan prinsip ini menempatkan Blok Ambalat dalam wilayah yurisdiksi mereka.

Mereka menganggap bahwa penarikan garis ini sesuai dengan hukum laut internasional dan harus dihormati oleh Indonesia.

"Klaim Malaysia atas Blok Ambalat didasarkan pada beberapa argumen yang berhubungan dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional, sejarah perjanjian, dan kegiatan ekonomi."

Sekarang sudah tahu, ya, apa argumen yang dibangun oleh Malaysia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat, materi PPKn kelas XI Kurikulum Merdeka.

Coba Jawab!
Apa yang dimaksud dengan Blok Ambalat?
Petunjuk: Cek di halaman 1.

Tonton video ini, yuk!