Pengertian Norma, Jenis, dan Ciri-cirinya, Materi PPKn Kelas X

By Rizky Amalia, Selasa, 30 Juli 2024 | 11:00 WIB
Norma diartikan sebagai suatu aturan atau kaidah yang berlaku di dalam masyarakat dan memiliki ciri-cirinya tersendiri. (Freepik)

Macam-Macam Norma Berdasarkan Jenisnya

1. Norma Agama

Norma agama adalah norma yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. (Tima Miroshnichenko)

Norma agama adalah norma yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.

Norma agama memiliki sanksi berupa dosa maupun hukuman yang harus dijalankan berdasarkan ajaran masing-masing agama di akhirat.

Pelaksanaan norma agama bersifat otonom, artinya bebas bagi setiap individu sesuai kepercayaan yang diyakini.

Pemeluk agama yang taat atau selalu menjalankan kaidah-kaidah agama akan mendapat pahala.

2. Norma Hukum

Norma hukum memiliki sifat yang memaksa dengan tujuan melindungi dan menjaga kepentingan masyarakat.

Norma hukum dibuat oleh badan yang bertanggung jawab, seperti pemerintah yang membentuk undang-undang.

Nah, dalam norma ini pelaksanaannya bersifat memaksa sehingga bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi tegas berupa denda atau hukuman penjara.

3. Norma Kesusilaan

Baca Juga: 5 Fungsi Norma Agama yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat serta Tujuannya