"Konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi serta paling fundamental sifatnya."
Konstitusi dan UUD NRI Tahun 1945
Dalam konteks negara Indonesia, tujuan tertinggi bernegara adalah seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945, yakni: 1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; 2) Memajukan kesejahteraan umum; 3) Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan 4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Berdasarkan sejarahnya, ternyata UUD NRI tahun 1945 sejak disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah mengalami beberapa kali perubahan, bahkan pergantian.
Perubahan ini terjadi karena dipengaruhi oleh keadaan dan dinamika politik yang berkembang dan terjadi di negara Indonesia.
UUD NRI Tahun 1945 untuk pertama kalinya diganti oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat pada 27 Desember 1949.
Maka, sejak tanggal 27 Desember 1949 diberlakukan Konstitusi RIS, ya.
Penggantian ini membawa dampak yang sangat besar dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, salah satunya adalah berubahnya negara kesatuan Indonesia menjadi negara serikat.
Tahukah Adjarian? Kata konstitusi sendiri memiliki arti yang lebih luas dari pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Hal ini dikarenakan pengertian Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hanyalah mencakup naskah secara tertulis saja.
Perbedaan UUD NRI tahun 1945 dengan UUD 1945 adalah UUD NRI tahun 1945 menjadi sumber hukum yang tertulis di Indonesia.
Baca Juga: Tata Cara Perubahan UUD dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945