Pengertian Konstitusi dan UUD NRI Tahun 1945, Materi PPKn Kelas X

By Rizky Amalia, Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
(ilustrasi) Konstitusi sebuah negara merupakan hukum dasar tertinggi yang berisi tata penyelenggaraan negara. (Jimmy Elizarraras)

adjar.id - Apa pengertian dari konstitusi dan UUD NRI tahun 1945?

Berdasarkan materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas X kita akan mempelajari pengertian dari konstitusi dan UUD NRI tahun 1945.

Konstitusi sebuah negara merupakan hukum dasar tertinggi yang berisi tata penyelenggaraan negara.

Istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis, yaitu constituer yang berarti membentuk atau menyusun negara.

Pengertian konstitusi menurut KBBI adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).

Konstitusi merupakan pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara yang dipersiapkan sebelum atau sesudah berdiri sebuah negara.

Konstitusi juga sebagai sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Oleh karena itu, konstitusi sebagai hukum tertinggi sebuah negara harus dimaksudkan untuk mencapai dan mewujudkan tujuan tertinggi bernegara.

Ada 2 macam konstitusi, yakni tertulis dan tidak tertulis. Indonesia memiliki UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis dan konvensi.

Konvensi merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara.

Yuk, kita pelajari sama-sama tentang konstitusi dan UUD NRI 1945!

Baca Juga: Mengenal Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Menurut UUD 1945