adjar.id - Apa fungsi konstitusi dalam sistem pemerintahan?
Kali ini kita akan mempelajari fungsi konstitusi dalam sistem pemerintahan.
Istilah konstitusi dalam banyak bahasa berbeda-beda, seperti dalam bahasa Inggris, constitution dan dalam bahasa Latin, constitutio yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar.
Pengertian konstitusi menurut KBBI adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).
Konstitusi merupakan kerangka kerja dari sebuah negara yang menjelaskan tentang bagaimana menjalankan dan mengorganisir jalannya pemerintahan.
Ada dua jenis konstitusi, yaitu tertulis dan tidak tertulis.
Konstitusi tertulis ialah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
Sementara konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara.
Hampir semua negara memiliki konstitusi tertulis, termasuk Indonesia berupa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Nah, negara yang dianggap tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada.
Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak asasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi: Fungsi dan Kewajiban
Konstitusi Indonesia dikenal sebagai revolutiegrondwet yang bermakna bahwa UUD 1945 mengandung gagasan revolusi yang berwatak nasional dan sosial.
Tujuannya adalah dekolonisasi dan perubahan sosial ke arah terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Yuk, kita pelajari sama-sama apa saja fungsi konstitusi dalam pemerintahan!
"Indonesia memiliki konstitusi tertulis yang berupa Undang-Undang Dasar 1945."
Fungsi Konstitusi dalam Sistem Pemerintahan
Berikut ini merupakan fungsi konstitusi menurut guru besar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, antara lain:
1. Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.
2. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.
3. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara
4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
5. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara.
Baca Juga: Mengenal Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Menurut UUD 1945
6. Fungsi simbolik sebagai pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation), serta sebagai center of ceremony.
7. Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti luas mencakup bidang sosial dan ekonomi.
8. Fungsi sebagai sarana perekayasa dan pembaruan masyarakat (social engineering atau social reform).
Sementara kedudukan dan fungsi konstitusi yang dirumuskan Komisi Konstitusi tentang perubahan Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945, yaitu:
1. Konstitusi berfungsi sebagai dokumen nasional (national document).
2. Konstitusi sebagai piagam kelahiran negara baru (a birth certificate of new state.)
3. Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi.
4. Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambang persatuan.
5. Konstitusi sebagai alat untuk membatasi kekuasaan.
6. Konstitusi sebagai pelindung HAM dan kebebasan warga negara.
"Dalam peranannya, ada beberapa fungsi konstitusi yang dijalankan dalam sebuah pemerintahan, yaitu pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara."
Baca Juga: 10 Fungsi Konstitusi Menurut Jimly Asshiddiqie
Nah, demikian informasi tentang fungsi konstitusi dalam pemerintahan, materi PPKn kelas XI, ya.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan konstitusi? |
Petunjuk: Cek di halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!