Apa Fungsi Konstitusi dalam Sistem Pemerintahan? Materi PPKn Kelas XI

By Rizky Amalia, Rabu, 17 Juli 2024 | 08:00 WIB
Ada dua jenis konstitusi, yaitu tertulis dan tidak tertulis. (Czapp Árpád)

Baca Juga: Mengenal Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Menurut UUD 1945

6. Fungsi simbolik sebagai pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation), serta sebagai center of ceremony.

7. Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti luas mencakup bidang sosial dan ekonomi.

8. Fungsi sebagai sarana perekayasa dan pembaruan masyarakat (social engineering atau social reform).

Sementara kedudukan dan fungsi konstitusi yang dirumuskan Komisi Konstitusi tentang perubahan Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945, yaitu:

1. Konstitusi berfungsi sebagai dokumen nasional (national document).

2. Konstitusi sebagai piagam kelahiran negara baru (a birth certificate of new state.)

3. Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi.

4. Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambang persatuan.

5. Konstitusi sebagai alat untuk membatasi kekuasaan.

6. Konstitusi sebagai pelindung HAM dan kebebasan warga negara.

"Dalam peranannya, ada beberapa fungsi konstitusi yang dijalankan dalam sebuah pemerintahan, yaitu pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara."

Baca Juga: 10 Fungsi Konstitusi Menurut Jimly Asshiddiqie

Nah, demikian informasi tentang fungsi konstitusi dalam pemerintahan, materi PPKn kelas XI, ya.

Coba Jawab!
Apa yang dimaksud dengan konstitusi?
Petunjuk: Cek di halaman 1.

Tonton video ini, yuk!