adjar.id - Tahukah Adjarian? Sebelum Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara bangsa Indonesia, ada beberapa usulan dasar negara, lo.
Ada banyak anggota BPUPK yang turut menyampaikan pidato pada sidang pertama yang membahas tentang dasar negara Indonesia merdeka.
Tak hanya Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno yang menyampaikan pidato waktu itu, melainkan juga ada Hatta, H. Agus Salim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, dan lain-lain.
Diskusi dan saling menanggapi, bahkan saling sanggah, terjadi selama persidangan. Hal tersebut tentu sebuah kewajaran, bahkan keharusan.
Disebut kewajaran karena setiap orang niscaya memiliki pemikiran yang berbeda-beda akibat pengaruh perbedaan latar belakang, sudut pandang, cita-cita, dan lain sebagainya.
Bahkan, disebut keharusan karena yang menjadi subjek pembicaraan adalah negara besar, tidak hanya dari aspek geografis dan jumlah populasi, melainkan juga kaya akan sumber daya alam dan tradisi.
Dasar negara merupakan ajaran atau teori berupa hasil pemikiran mendalam tentang dunia dan kehidupan.
Nah, dasar negara menjadi pedoman dasar dalam mengatur dan memelihara kehidupa bersama di sebuah negara.
Salah satu fungsi Pancasila sebagai dasar negara ialah suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Pada artikel ini kita akan mempelajari tentang usulan dasar negara oleh Ir. Soekarno yang disampaikan pada sidang BPUPK yang pertama.
"Pancasila merupakan dasar negara bangsa Indonesia yang sebelumnya ada beberapa usulan dasar negara oleh beberapa tokoh bangsa."
Baca Juga: Arti 5 Sila Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa, Materi PPKn Kelas VIII Kurikulum Merdeka