adjar.id - Pada artikel ini kita akan membahas soal yang terdapat pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas XI.
Soal Uji Pemahaman Unit 2 Bagian 4: "Cara-Cara Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai" pada buku PPKn kelas XI halaman 170-171.
Nah, soal Uji Pemahaman ini terdiri atas lima pertanyaan yang berupa esai.
Kita dapat mempelajari materi Unit 2 Bagian 4: "Cara-Cara Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai" sebelum membahas soal yang tersedia, ya.
Materi Unit 2 Bagian 4: "Cara-Cara Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai" mempelajari tentang konsep sengketa internasional yang memiliki relevansi dengan sengketa batas wilayah Blok Ambalat.
Penyelesaian secara damai dalam sengketa antarnegara merupakan langkah ideal daripada menempuh cara-cara kekerasan atau gencatan senjata.
Upaya damai ini mutlak dilakukan sebelum mengarah pada konflik yang lebih besar berupa kontak senjata.
Langkah-langkah penyelesaian damai dapat ditempuh dengan cara negosiasi, mediasi dan jasa-jasa baik (mediation and good offices), konsiliasi (conciliation), penyelidikan (inquiry), dan penyelesaian di bawah naungan organisasi PBB.
UNCLOS merupakan singkatan dari United Nations Conventions on The Law Sea, suatu lembaga di bawah naungan PBB sejak tahun 1982.
Indonesia telah meratifikasi konvensi ini melalui UU No. 17 Tahun 1985.
Sejak saat itu, semua negara, termasuk Indonesia yang menjadi bagian atau anggota PBB wajib menaati aturan yang terkandung dalam UNCLOS 1982 terkait aturan hukum laut.
Untuk mengetahui pembahasan soal Uji Pemahaman "Cara-Cara Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai" materi PPKn kelas XI, simak informasi di bawah ini.
Pembahasan Soal Uji Pemahaman Unit 2 Bagian 4
Instruksi: Untuk mengetahui sejauh mana pemahamanmu tentang unit ini, jawablah pertanyaan berikut.
a. Jelaskan macam-macam sengketa internasional!
Jawaban:
- Sengketa Hukum
Sengketa hukum adalah di mana negara mendasarkan sengketa tuntutan atas ketentuan yang ada di dalam perjanjian atau yang telah disepakati hukum internasional.
- Sengketa Politik
Sengketa politik, yaitu tuntutannya yang didasarkan atas pertimbangan non yuridis seperti atas dasar politik atau kepentingan nasional lain.
b. Apa yang dimaksud UNCLOS 1982?
Baca Juga: Jawab Soal Uji Pemahaman Unit 5 Bagian 3: Stereotip, Diskriminasi, dan Bullying, PPKn Kelas XI
Jawaban: UNCLOS adalah singkatan dari United Nations Conventions on The Law Sea yang merupakan suatu lembaga di bawah naungan PBB sejak tahun 1982.
Jika dilihat sejarahnya, UNCLOS adalah hasil dari konferensi-konferensi PBB mengenai hukum laut yang berlangsung sejak tahun 1973 hingga 1982.
c. Apa pendapat kalian terhadap klaim sepihak yang dilakukan oleh Malaysia dalam kasus sengketa Blok Ambalat?
Jawaban: Klaim sepihak yang dilakukan Malaysia merupakan hal yang tidak benar, karena tidak sesuai dengan data yang sebenarnya.
d. Bagaimana kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982?
Jawaban: Sebagai negara kepulauan, Indonesia memperoleh pengakuan dunia internasional melalui forum UNCLOS 1982 setelah diperjuangkan selama 25 tahun.
Indonesia telah meratifikasi konvensi ini melalui UU No. 17 Tahun 1985.
e. Bagaimana peran International Court of Justice (ICJ) dalam sengketa batas wilayah?
Jawaban: Peran ICJ dalam sengketa wilayah yakni menyelesaikan sengketa-sengketa internasional yang tidak hanya mencakup sengketa-sengketa antar negara saja, tetapi juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional.
Itulah informasi tentang pembahasan soal Uji Pemahaman Unit 2 Bagian 4: "Cara-Cara Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai" materi PPKn kelas XI halaman 170-171.
Tonton video ini, yuk!