adjar.id - Pada artikel ini kita akan membahas soal yang terdapat pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas XI.
Soal Uji Pemahaman Unit 2 Bagian 4: "Cara-Cara Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai" pada buku PPKn kelas XI halaman 170-171.
Nah, soal Uji Pemahaman ini terdiri atas lima pertanyaan yang berupa esai.
Kita dapat mempelajari materi Unit 2 Bagian 4: "Cara-Cara Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai" sebelum membahas soal yang tersedia, ya.
Materi Unit 2 Bagian 4: "Cara-Cara Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai" mempelajari tentang konsep sengketa internasional yang memiliki relevansi dengan sengketa batas wilayah Blok Ambalat.
Penyelesaian secara damai dalam sengketa antarnegara merupakan langkah ideal daripada menempuh cara-cara kekerasan atau gencatan senjata.
Upaya damai ini mutlak dilakukan sebelum mengarah pada konflik yang lebih besar berupa kontak senjata.
Langkah-langkah penyelesaian damai dapat ditempuh dengan cara negosiasi, mediasi dan jasa-jasa baik (mediation and good offices), konsiliasi (conciliation), penyelidikan (inquiry), dan penyelesaian di bawah naungan organisasi PBB.
UNCLOS merupakan singkatan dari United Nations Conventions on The Law Sea, suatu lembaga di bawah naungan PBB sejak tahun 1982.
Indonesia telah meratifikasi konvensi ini melalui UU No. 17 Tahun 1985.
Sejak saat itu, semua negara, termasuk Indonesia yang menjadi bagian atau anggota PBB wajib menaati aturan yang terkandung dalam UNCLOS 1982 terkait aturan hukum laut.