Jawaban: UNCLOS adalah singkatan dari United Nations Conventions on The Law Sea yang merupakan suatu lembaga di bawah naungan PBB sejak tahun 1982.
Jika dilihat sejarahnya, UNCLOS adalah hasil dari konferensi-konferensi PBB mengenai hukum laut yang berlangsung sejak tahun 1973 hingga 1982.
c. Apa pendapat kalian terhadap klaim sepihak yang dilakukan oleh Malaysia dalam kasus sengketa Blok Ambalat?
Jawaban: Klaim sepihak yang dilakukan Malaysia merupakan hal yang tidak benar, karena tidak sesuai dengan data yang sebenarnya.
d. Bagaimana kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982?
Jawaban: Sebagai negara kepulauan, Indonesia memperoleh pengakuan dunia internasional melalui forum UNCLOS 1982 setelah diperjuangkan selama 25 tahun.
Indonesia telah meratifikasi konvensi ini melalui UU No. 17 Tahun 1985.
e. Bagaimana peran International Court of Justice (ICJ) dalam sengketa batas wilayah?
Jawaban: Peran ICJ dalam sengketa wilayah yakni menyelesaikan sengketa-sengketa internasional yang tidak hanya mencakup sengketa-sengketa antar negara saja, tetapi juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional.
Itulah informasi tentang pembahasan soal Uji Pemahaman Unit 2 Bagian 4: "Cara-Cara Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai" materi PPKn kelas XI halaman 170-171.
Tonton video ini, yuk!