Jawab Soal Uji Pemahaman Unit 1 Bagian 4: Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia, PPKn Kelas XI

By Rizky Amalia, Sabtu, 8 Juni 2024 | 13:00 WIB
(tangkapan layar) Unit 1 Bagian 4 materi PPKn kelas XI membahas tentang sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia yang terjadi sejak 1969. (kemdikbud.go.id)

adjar.id - Kali ini kita akan membahas soal dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaan (PPKn) kelas XI.

Terdapat soal Uji Pemahaman Unit 1 Bagian 4: "Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia" pada buku PPKn kelas XI halaman 160-161.

Nah, soal Uji Pemahaman Unit 1 Bagian 4: "Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia" terdiri dari lima pertanyaan berbentuk esai.

Kita dapat mempelajari materi Unit 1 Bagian 4: "Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia" sebelum membahas soal Uji Pemahamannya, ya.

Materi ini membahas tentang sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia terjadi sejak 1969.

Tanggal 27 Oktober 1969, Indonesia dan Malaysia menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen. Kemudian, pada 7 November 1969, Indonesia meratifikasinya.

Tahun 1979, secara sepihak, Malaysia memasukkan Ambalat ke dalam wilayah negaranya.

Akibat yang ditimbulkan, Malaysia menuai protes tidak hanya dari Indonesia, tetapi juga dari negara-negara lain, seperti Inggris, Thailand, China, Filipina, Singapura, dan Vietnam.

Berdasarkan data yang terkumpul hingga tahun 2012, terjadi sebanyak 475 kali pelanggaran yang dilakukan oleh Malaysia, baik dilakukannya di darat, laut, maupun udara.

Untuk mengetahui pembahasan soal Uji Pemahaman Unit 1 Bagian 4: "Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia", materi PPKn kelas XI, simak informasi di bawah ini.

Pembahasan Soal Uji Pemahaman Unit 1 Bagian 4

Baca Juga: Jawab Soal Uji Pemahaman Unit 5 Bagian 3: Stereotip, Diskriminasi, dan Bullying, PPKn Kelas XI

Instruksi: Untuk mengetahui sejauh mana pemahamanmu tentang unit ini, jawablah pertanyaan berikut.

(tangkapan layar) Pembahasan soal Uji Pemahaman Unit 1 Bagian 4: 'Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia' materi PPKn kelas XI. (kemdikbud.go.id)

a. Bagaimana sejarah munculnya sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia?

Jawaban: Pada 27 Oktober 1969, Indonesia dan Malaysia menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen.

Kemudian, Indonesia meratifikasinya pada 7 November 1969.

Akan tetapi, pada tahun 1979, Malaysia memasukkan Ambalat ke dalam wilayah negaranya secara sepihak.

Malaysia pun mendapatkan protes dari sejumlah negara yakni Inggris, Thailand, China, Filipina, Singapura, dan Vietnam.

Indonesia secara tegas juga menyatakan protes terhadap pelanggaran tersebut pada tahun 1980.

Klaim Malaysia terkait wilayah Ambalat tidak mempunyai dasar hukum bagi Indonesia dan negara-negara lainnya.

Garis batas yang ditentukan Malaysia keluar dari ketentuan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yakni sejauh 200 mil laut.

b. Bagaimana proses penyelesaian sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia?

Baca Juga: Jawab Soal Uji Pemahaman Unit 3 Bagian 3: Interaksi Budaya Nusantara di Kancah Dunia, PPKn Kelas XI

Jawaban: Indonesia dan Malaysia sepakat mengakhiri ketegangan terkait sengketa batas wilayah Blok Ambalat.

Berikut ini sejumlah pertimbangan pemerintah Indonesia terkait keputusan berdamai dan mengakhiri konflik sengketa Blok Ambalat, yaitu:

- Banyaknya Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia.

- Kedekatan rumpun.

- Hubungan baik yang sudah lama terjalin.

c. Bagaimana argumen yang dibangun oleh Malaysia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat?

Jawaban: Argumen Malaysia terhadap klaim blok Ambalat adalah bahwa tiap pulau berhak memiliki laut teritorial, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinennya sendiri.

d. Bagaimana sikap Indonesia dalam menghadapi sengketa batas wilayah Blok Ambalat dengan Malaysia?

Jawaban: Penyelesaian sengketa yang dianggap tepat dalam sengketa batas laut antara Indonesia dan Malaysia adalah negosiasi.

Jika melalui negosiasi tidak berhasil, maka langkah selanjutnya adalah membawa sengketa tersebut ke Mahkamah Hukum Laut Internasional.

Baca Juga: Jawab Soal Uji Pemahaman Unit 4 Bagian 3: Merawat Tradisi Lokal dan Kebinekaan, PPKn Kelas XI

e. Bagaimana argumen yang dibangun oleh Indonesia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat?

Jawaban: Indonesia berargumen bahwa lempeng pulau Sipadan dan Ligitan dalam blok Ambalat masih termasuk lempeng Pulau Kalimantan yang menjadi bagian Indonesia.

Demikian informasi tentang pembahasan soal Uji Pemahaman Unit 1 Bagian 4: "Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia" materi PPKn kelas XI halaman 160-161.

Tonton video ini, yuk!