Penerapan Pancasila pada Masa Politis (1945-1968)

By AdjarID, Kamis, 6 Juni 2024 | 10:30 WIB
Penerapan Pancasila di Indonesia dari masa ke masa terus mengalami perubahan dan perkembangan. (unsplash/Mufid Majnun)

adjar.id - Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 dan Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia pada 18 Agustus 1945, nilai-nilai Pancasila telah mengalami perubahan.

Hal itu sejalan dengan perkembangan bangsa Indonesia dan dunia internasional.

Perubahan tersebut menunjukkan adanya aspek positif dan negatif, Adjarian.

Aspek positifnya adalah kesadaran yang semakin matang di kalangan bangsa Indonesia dalam menerima Pancasila sebagai dasar negara dan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.

Sejak dijadikan dasar negara pada 18 Agustus 1945, penerapan nilai-nilai Pancasila telah mengalami perubahan yang cepat sejalan dengan perkembangan bangsa Indonesia.

Perubahan tersebut dapat dibagi menjadi tiga masa, yakni masa politis, masa ekonomi, dan masa reposisi serta aktualisasi Pancasila.

Nah, kali ini kita akan menyimak penerapan Pancasila pada masa politis terlebih dahulu.

"Penerapan Pancasila dari masa ke masa terus mengalami perubahan dan sejalan dengan perkembangan bangsa."

Penerapan Pancasila di Masa Politis

Pada masa politis ini, Pancasila diarahkan untuk membangun karakter dan identitas nasional.

Ini adalah awal dari pembentukan kesepakatan bahwa Pancasila adalah pengikat persatuan bangsa Indonesia dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.

Selama masa ini, ada tiga situasi utama yang memengaruhi pengamalan Pancasila.

Baca Juga: Dinamika Penerapan Pancasila di Kepemimpinan Soekarno, Materi PPKn Kelas IX Kurikulum Merdeka