adjar.id - Dalam sistem politik terdapat istilah suprastruktur politik.
Suprastruktur politik adalah mesin politik resmi di suatu negara sebagai penggerak politik bersifat formal.
Dengan kata lain, suprastruktur politik merupakan pemerintah dalam arti luas yang terdiri dari lembaga-lembaga negara.
Lembaga-lembaga tersebut memiliki tugas dan peran yang diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Salah satu bagian pemerintah yang termasuk suprastruktur politik adalah presiden, Adjarian.
Presiden adalah kepala pemerintahan dan kepala negara.
Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat sebagai pasangan.
Hal ini dijelaskan pada Pasal A ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.
Untuk menjadi presiden perlu memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 6 ayat 2.
Nah, berikut beberapa kekuasaan presiden menurut UUD NRI Tahun 1945.
"Presiden adalah kepala pemerintahan yang dipilih bersama wakil presiden oleh rakyat."
Baca Juga: Urutan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Negara Indonesia
Bentuk Kekuasaan Presiden Menurut UUD NRI Tahun 1945
1. Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 20
-> Membuat Undang-Undang bersama DPR.
2. Pasal 5 ayat 2
-> Menetapkan Peraturan Pemerintah.
3. Pasal 10
-> Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara .
4. Pasal 11
-> Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR.
5. Pasal 12
-> Menyatakan keadaan bahaya.
6. Pasal 13
Baca Juga: Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara
-> Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
7. Pasal 14 ayat 1
-> Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.
8. Pasal 14 ayat 2
-> Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
9. Pasal 15
-> Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
10. Pasal 16
-> Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasihat kepada presiden.
11. Pasal 17
-> Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara.
Baca Juga: Tugas dan Wewenang Wakil Presiden di Indonesia
12. Pasal 23
-> Mengajukan RUU APBN.
"Kekuasaan presiden diatur di UUD NRI Tahun 1945 yang dijelaskan dalam beberapa pasal."
Nah, itu dia kekuasaan presiden yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
Coba Jawab! |
Pasal nomor berapa yang menjelaskan syarat-syarat menjadi presiden? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
----
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA Kelas X Karya Tolib, dkk, Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!